This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Sub Bab Makalah Kajian PAKEIS

Teori Konsumsi

A.    Definisi Konsumsi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) konsumsi yaitu, pemakaian barang hasil produksi seperti bahan makanan, pakaian dan lain-lain untuk memenuhi keperluan hidup.[1]

Secara umum, konsumsi juga dapat didefinisikan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut pengecer atau distributor.[2]

Menurut Dr. Asyraf Muhammad Dawwabah, konsumsi adalah suatu bentuk kegiatan dimana konsumen menggunakan atau menghabiskan suatu barang dan jasa pelayanan guna memperoleh manfaat serta kepuasan. Suatu benda atau jasa yang digunakan berbentuk barang yang digunakan untuk memperoleh manfaat serta kepuasan secara langsung.[3]

Barang konsumsi itu terbagi dua macam:[4]
1.      Konsumsi jangka panjang atau memanfaatkan suatu barang atau jasa dalam jangka waktu yang lama. Seperti sepatu, baju, kendaraan, rumah, dll.
2.      Konsumsi jangka pendek yang bisa dihitung dengan waktu, seperti makanan dan minuman.

Konsumsi dari segi kelebihan dan kekurangan
Tidak mungkin membangun suatu masyarakat tanpa konsumsi di dalamnya, karena dengan konsumsi manusia dapat bertahan hidup, dan tata cara pelaksanaanya diatur oleh badan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat. Konsumsi dari segi kelebihannya adalah bahwa dengan konsumsi manusia dapat melanjutkan eksistensinya. Sedangkan kekurangannya adalah bahwa dikhawatirkan manusia akan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi. Maka ekonomi Islam mengatur kegiatan konsumsi dengan menata keseimbangan materi dan rohani.[5]

 B. Bahaya Konsumsi[6] 
1.      Membahayakan Perekonomian
Pada prinsipnya Negara yang mempunyai devisa besar dan mampu menyimpannya serta tidak mempunyai pengeluaran yang banyak, maka akan lebih cepat pertumbuhannya dibanding dengan Negara lain. Maka budaya hidup konsumtif secara tidak langsung dapat menghancurkan unsur terpenting dari pertumbuhan dan perkembangan Negara itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar dalam prinsip konsumsi.
2.      Membahayakan masyarakat
Besar pasak dari pada tiang adalah ungkapan yang paling cocok terhadap prinsip ekonomi suatu masyarakat. Kita ambil contoh dalam suatu keluarga, sebuah keluarga harus bisa mengelola keuangan mereka, termasuk memberikan pendidikan menabung sejak dini kepada anak-anak mereka. karena pendidikan orang tua terhadap anak mengenai sifat konsumsi sangat mempengaruhi , jikalau pengeluaran lebih banyak dibanding pemasukan disinilah awal terjadinya keretakan rumah tangga. Begitu pula dalam sebuah masyarakat.
3.      Bahaya terhadap politik
Tidak terpenuhinya kebutuhan warga Negara akan mengakibatkan keagresifan warga untuk memenuhi kebutuhan dengan cara mereka sendiri, sehingga tidak ayal lagi saling mementingkan diri sendiri adalah cerminan dari tidak tercukupinya kebutuhan warga oleh Negara yang berdampak pada tumpang-tindih serta perselisihan dalam ekonomi dan politik. Karena yang diinginkan dari warga Negara yaitu kesejahteraan, mendapatkan keuntungan, serta kehidupan yang damai dibawah naungan pemerintah.
4.      Bahaya terhadap syariat
Sikap hidup konsumtif yang berlebihan dikhawatirkan akan keluar dari jalur akhlak dan adab, serta  ajaran agama, begitu juga akan menimbulkan beberapa dampak, seperti mengikuti pola kehidupan barat dari segi makanan, minuman dan pakaian, sehingga menyebabkan rusaknya moral dan terbentuknya pola hidup berlebihan dengan tabdzir dan bermewah-mewah. Mereka Melakukan semua hal yang tidak izinkan syariat dan mengeluarkan hartanya untuk bermaksiat, dengan melakukan kemunkaran-kemunkaran. Itu semua merupakan pekerjaan yang sangat tidak di ridhai Allah dan Rasulullah, juga akan membahayakan keharmonisan keluarga dan masyarakat pada umumnya.

C.    Faktor Pengaruh Konsumsi[7]
Ada beberapa faktor  yang mempengaruhi budaya konsumtif berlebihan:
1.      keuntungan yang besar
Secara umum kegiatan konsumsi berkaitan dengan keuntungan, jika pemasukan bertambah maka konsumsi akan bertambah juga.
2.      Kebiasaan hidup konsumtif
Ketika pemahaman hidup konsumstif telah mennguasai suatu kelompok, maka pemahaman tersebut akan berubah menjadi kebiasaan dan budaya yang negatif, seiring dengan bertambahnya minat konsumsi suatu masyarakat.
3.      Tingkatan naik dan turunnaya harga barang
Apabila harga suatu barang meningkat, maka dalam waktu yang sama masyarakat akan memaksimalkan konsumsinya, begitu pula sebaliknya.
4.      Jumlah harta kekayaan
Secara umum masyarakat akan menabung hartanya supaya bertambah dan dapat dinikmati pada nantinya. Ketika terdapat kelebihan yang banyak dalam jumlah hartanya maka minat untuk menabung akan berkurang, dalam artian harta yang akan digunakannya untuk mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa akan bertambah, begitu pula sebaliknya.
5.      Hasrat untuk melakukan tabdzir, pemborosan dan riya’ (pamer)
Ini merupakan motif atau contoh dari hal-hal yang tidak dibenarkan dalam syari’at dan dapat menimbulkan kemudharatan terhadap masyarakat secara umum.

D.    Perilaku Konsumen
Islam mengatur segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula dalam masalah konsumsi. Islam mengatur bagaimana manusia bisa melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia agar berguna bagi kemaslahatan hidupnya.[8]
Seorang muslim dalam berkonsumsi didasarkan pada beberapa pertimbangan;[9]
1.      Manusia tidak berkuasa sepenuhnya dalam mengatur secara detail permasalahan ekonomi masyarakat atau Negara. Ketidakmampuan manusia dalam mengatur gejala-gejala ekonomi dinyatakan al-Ghazali sebagai sesuatu yang alami, karena manusia mengkondisikan pemenuhan kebutuhan hidupnya berdasarkan tempat dimana dia hidup. Manusia tidak bisa memaksakan cara pemenuhan hidup orang lain kepada dirinya ataupun sebaliknya. Seorang muslim akan yakin bahwa Allah akan memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 10-11, “Dia menurunkan air dari langit, diantaranya untuk minuman kamu dan diantaranya untuk tumbuh-tumbuhan, di sana kamu mengembalakan ternakmu. Dia tumbuhkan untukmu dengan air itu tanaman, zaitun, kurma, anggur dan bermacam-macam buah,”.
2.      Dalam konsep islam kebutuhanlah yang membentuk pola konsumsi seorang muslim. Dimana batas-batas fisik merefleksikan pola yang digunakan seorang muslim untuk melakukan aktivitas konsumsi, bukan dikarenakan pengaruh yang bersifat prioritas semata. Keadaan ini akan menghindari pola hidup yang berlebih-lebihan, sehingga stabilitas ekonomi dapat terjaga konsistensinya dalam jangka panjang. Sebab, pola konsumsi yang didasarkan pada kebutuhan, akan menghindari dari pengaruh-pengaruh pola konsumsi yang tidak perlu.
3.      Dalam berkonsumsi seorang muslim harus menyadari bahwa ia menjadi bagian dari msyarakat. Maka dalam berkonsumsi dituntut untuk saling menghargai dan menghormati keberadaan sesamanya. Bila sikap saling menghargai menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat, maka akan terbangun kehidupan yang berkeadilan dan terhindar dari kesenjangan sosial. Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,”. 

E.     Teori Prilaku Konsumen
Teori perilaku konsumen mempelajari bagaimana manusia memilih diantara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Teori prilaku konsumen rasional dalam paradigma ekonomi konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme (kepuasan). Diprakarsai oleh Bentham yang mengatakan bahwa secara umum tidak seorang pun dapat mengetahui apa yang baik untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri. Dengan demikian pembatasan terhadap kebebasan individu, baik oleh individu lain maupun oleh penguasa adalah kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya.[10]

Sedangkan perilaku konsumen islami terbentuk dari paradigma berpikir yang sama sekali berbeda dengan paradigma hukum permintaan yang kita kenal dalam ekonomi konvensional. Rasionalitas yang sangat digunakan dalam teori dan alokasi sumber daya telah menjauhkan analisis ekonomi modern dari siraman nilai-nilai kemanusiaan dan semangat egaliter yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pola konsumsi pada masa kini lebih menekankan aspek pemenuhan keinginan material daripada aspek kebutuhan yang lain. Amat sedikit sekali perhatian yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, hakikat dan kualitas barang dan jasa yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan ini dan bagaimana hal itu dapat didistribusikan secara lebih adil kepada semua anggota masyarakat.[11]

Islam  memberikan konsepa adanya an-nafs al-muthmainnah (jiwa yang tenang ). Jiwa yang tenang ini tentu saja tidak berarti jiwa yang mengabaikan tuntutan aspek material dari kehidupan. Tentu saja ia tetap memerlukan semua pemenuhan kebutuhan fisiologis jasmani, termasuk juga kenyamanan-kenyamanan. Tetapi pemuasan kebutuhan harus dibarengi dengan adanya kekuatan moral , ketiadaan tekanan batin dan adanya keharmonisan hubungan antar sesama manusia dalam sebuah masyarakat. Syari’ah Islam menginginkan manusia untuk mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah ‘maslahah’, yang maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupaka tujuan hukum syara’ yang paling utama. Menurut Imaam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.[12]

F.     Pola Hidup Konsumtif dan Dampaknya[13]
Konsumtif, dalam pandangan ekonomi adalah gaya hidup yang mengutamakan keinginan untuk mengkonsumsi barang atau jasa secara berlebihan. Sifat ini cenderung mengabaikan faktor pendapatan dan ketersediaan sumber daya ekonomi, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama seseorang sebelum melakukan tindakan konsumsi. Dalam tataran yang lebih luas, jika tidak mampu megendalikan sifat konsumtif-nya, tentu akan menjadi bahaya komunal yang sanggup menggulung bangsa ini pada kebangkrutan.

Dalam perspektif psikologis, pola hidup konsumtif adalah produk kebudayaan hedonis dari sebuah masyarakat yang “sakit” atau setidaknya tengah mengalami benturan kebudayaan (shock culture). Pola hidup ini terbentuk secara sadar atau tidak sadar berasal dari pola hidup yang dijalani manusia setiap harinya. Proses pembentukan prilaku manusia, termasuk juga prilaku konsumerisme umumnya berasal dari stimulus yang diterima oleh panca indera melalui proses sosial atau melalui media audio visual yang kemudian terinternalisasi dan membentuk kepribadian. Dewasa ini, pola hidup konsumtif sebenarnya secara pelan-pelan sedang diajarkan oleh media, masyarakat dan bahkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Lihatlah di TV, majalah dan Koran yang setiap hari gencar menayangkan gaya hidup glamor, penuh dengan sikap konsumtif yang dipamerkan terang-terangan. Juga masyarakat kita adalah masyarakat yang terlanjur mengganggap sifat tersebut sebagai bagian hidup yang wajar.

Sebuah fakta menunjukan, bahwa ukuran seseorang dikatakan sukses apabila ia mampu menumpuk barang-barang mewah di rumah, tanpa peduli apakah barang-barang tersebut diperoleh dengan cara berhutang. Budaya konsumtif merupakan paradoks atas budaya produktif yang semestinya menjadi kebiasaan bangsa yang tengah merangkak maju seperti bangsa Indonesia. Konsumtif yang sifatnya menghabiskan sumber daya, jika tanpa imbangan kemampuan dan kreativitas berproduksi hanya akan menggiring bangsa ini menjadi bangsa yang kalah dalam bersaing dengan bangsa lain, serta berpotensi menghilangan sumber daya ekonomi yang dibutuhkan untuk kehidupan generasi mendatang.
Penyelenggara pendidikan semestinya memikul tanggung jawab pendidikan yang tidak sekadar memberikan pelajaran pengetahuan (transfer knowledge), tapi juga sekaligus membentuk karakter anak didik yang berjiwa produktif dengan meminimalisir sifat konsumerismenya sehingga ke depan bangsa ini mampu bersaing dalam percaturan global. Dalam hal diatas, Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kita untuk selalu hidup sederhana. 
G.    Peran Pemerintah Dalam Konsumsi[14]
Metode ekonomi islam telah menetapkan bahwa pemerintah memeliki peranan dalam perkembangan pasar berdasarkan surat keterangan Hakim. Nabi Muhammad SAW sendiri telah melakukan tugas itu, kemudian diikuti oleh para sahabat dengan membuat suatu metode khusus. Sistem ini masih dipakai dan dijalankan hingga masa sekarang.

Pada masa sekarang ajaran ekonomi mensyaratkan peranan pemerintah dalam mengawasi perkembangan pasar, dengan tujuan untuk menjaga konsumen dari keluarnya sutau barang atau jasa yang tidak memeberikan manfaat. Juga untuk menanamkan budaya produksi kepada masyarakat dan meemberikan bimbingan dalam teori konsumsi. Disini pemerintah juga dapat memulai untuk memeberikan suatu contoh, yaitu melakukan bimbingan kepada masyarakat dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada, seperti media informasi dan komunikasi.

Banyak orang beranggapan bahwa satu-satunya yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah organisasi konsumen. Anggapan ini tentunya tidak benar. Perlindungan konsumen sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, organisasi konsumen dan konsumen itu sendiri. Tanpa adanya andil dari keempat unsur tersebut, sesuai dengan fungsinya masing-masing maka tidaklah mudah mewujudkan kesejahteraan konsumen. Pemerintah bertindak sebagai pengayom masyarakat, dan juga sebagai Pembina pelaku usaha dalam meningkatkan kemajuan industri dan perekonomian negara. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. Di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar yang telah ada.[15]

Sikap yang adil dan tidak berat sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan kepada konsumen tidak harus berpihak pada kepentingan konsumen yang merugikan kepentingan pelaku usaha, jadi harus ada keseimbangan. Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman mungkin dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Pemberian informasi yang benar tentang produk pangan yang bersumber dari luar negeri khususnya menjadi arti yang sangat penting. Hal ini akan berhubungan dengan masalah keamanan, kesehatan maupun keselamatan konsumen.[16]

Hal-hal tersebut perlu disadari produsen. Pemahaman bahwa yang dimaksud dengan “konsumen” adalah “kita semua” sangatlah penting. Suatu musibah benar-benar dapat menimpa kita semua, termasuk juga produsen. Tidak ada satu pihak pun yang menjamin bahwa produsen tidak dapat ditipu, dan siapa yang menjamin bahwa pemerintah tidak dapat terjebak suatu transaksi atas suatu produk pangan hasil teknologi rekayasa genetika. Sebenarnya yang tidak kalah penting perannya dalam mewujudkan perlindungan konsumen adalah konsumen itu sendiri. [17]



           










[1] Lihat: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumsi, 27 September 2013, 13:00.
[3] Asyraf Muhammad Dawabah, al-Iqtishad al-Islamy Madkhal wa Manhaj, (Kairo: Darussalam, 2010), cet. I, hal. 149.
[8] Heri Sudarsono, Konsep ekonomi Islam Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), cet. II, hal. 167.
[10] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), cet. III, hal. 56-57.

Sabtu, 17 Agustus 2013

Sejarah Berdirinya Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Himpunan Mahasiswa Islam
Himpunan Mahasiswa Islam (disingkat HMI) adalah sebuah organisasi yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Februari 1947, atas prakarsa Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Yogyakarta (STI).

Sebelum lahirnya Himpunan Mahasiswa Islam, terlebih dulu berdiri organisasi kemahasiswaan bernama Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta (PMY), pada tahun 1946 yang beranggotakan seluruh mahasiswa dari tiga perguruan tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Teknik (STT), Sekolah Tinggi Islam (STI) dan Balai Perguruan Tinggi Gajahmada yang pada waktu itu hanya memiliki Fakultas Hukum dan Fakultas Sastra. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta selalu berbau Kolonial Belanda, sering pesta dengan polonaise, dansa, serta minum-minuman keras.

Oleh karena Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta dirasa tidak memperhatikan kepentingan para mahsiswa yang masih menjunjung tinggi nilai agama serta tidak tersalurnya aspirasi keagamaan, merupakan alasan yang kuat bagi para mahasiswa Islam untuk mendirikan organisasi kemahasiswaan yang berdiri dan terpisah dari Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta.

Pada tahun 1946, suasana politik di Indonesia khususnya di ibukota Yogyakarta mengalami polarisasi oleh Masyumi, pimpinan Soekiman-Wali Al-Fatah, PNI, pimpinan Mangunkarso-SuyonoHadianto serta Persatuan Pernyangannya Tan Malaka. Polarisasi ini bermula pada dua pendirian yang saling bertolak belakang, pihak partai sosialis (Pemerintah) menitik beratkan perjuangan memperoleh pengakuan Indonesia kepada perjuangan berdiplomasi, sedangkan pihak oposisi pada perjuangan bersenjata melawan belanda.

Polarisasi ini membawa mahasiswa yang juga sebagian besar dari mereka adalah pengurus Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta berorientasi kepada Partai Sosialis. Melalui mereka inilah Partai Sosialis mencoba mendominir Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta. Namun mahasiswa yang masih memiliki idealisme tinggi, tidak dapat membiarkan usaha Partai Sosialis yang hendak mendominir Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta. Dengan suasana yang sangat kritis, dikarenakan Belanda semakin memperkuat diri dengan terus-menerus mendatangkan bala bantuan dengan persenjataan modern, kemudian pada tanggal 21 Juli 1947 terjadilah yang dinamakan Agresi Militer Belanda 1. Dengan situasi yang demikian carut-marutnya para mahasiswa yang berideologi murni tetap bersatu mengahdapi Belanda, setidaknya mengurangi efek-efek dari polarisasi politik yang sangat melemahkan potensi Indonesia untuk menghadapi Belanda. Karenanya mereka menolak keras sikap dominasi Partai Sosialis terhadap mahasiswa yang dinilai akan mengakibatkan  dunia mahasiswa terlibat dalam polarisasi politik.

Berbagai hal inilah yang mendorong beberapa orang mahsiswa untuk mendirikan organisasi baru. Meskipun sbenarnya jauh sebelum adanya keinginan untuk mendirikan organisasi baru sudah ada cita-cita untuk itu, namun selalu ditunda dan dianggap belum tepat. Tetapi melihat dari berbagai kondisi yang ada, dirasa cita-cita yang sudah lama diharapkan itu perlu untuk diwujudkan, karena bila membiarkan Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta lebih lama didominasi oleh Partai Sosialis, itu merupakan hal yang tidak tepat. Penolakan sikap dominasi Partai Sosialis terhadap Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta tidak hanya datang dari kalangan mahsiswa Islam, melainkan juga mahasiswa Kristen, mahasiswa katolik, serta berbagai mahsiswa yang masih menjunjung teguh ideologi keagamaan.


Awal Berdirinya HMI

Awal berdirinya Himpunan Mahasiswa Islam di prakarsai oleh Lafran Pane, seorang mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Islam (sekarang Universitas Islam Indonesia (UII)). Ia mengadakan pembicaraan dengan teman-temannya mengenai gagasan membentuk organisasi mahasiswa yang bernafaskan islam. Setelah mendapatkan banyak dukungan, pada bulan November 1946, ia mengundang para mahasiswa Islam yang berada di Yogyakarta baik Sekolah Tinggi Islam, Balai Perguruan Tinggi Gajah Mada dan Sekolah Teknik Tinggi, untuk menghadiri rapat, guna membicarakan maksud tersebut. Rapat ini dihadiri kurang lebih 30 oranng mahasiswa yang diantaranya adalah anggota Perserikatan Mahasiswa Yogyakarta dan Gerakan Pemuda Islam Indonesia. Rapat yang digelar tidak menghasilkan kesepakatan, namun Lafran Pane mengambil jalan keluar dengan mengadakan rapat tanda undangan, yaitu dengan mengadakan pertemuan mendadak yang menggunakan jam kuliah Tafsir oleh Husein Yahya. Pada tanggal 5 Februari 1947 (bertepatan dengan 14 Rabiul Awwal 1366 H), di salah satu ruangan kuliah Sekolah Tinggi Islam di jalan Setyodiningratan 30 (sekarang jalan senopati) Yogyakarta, masuklah Lafran Pane yang langsung berdiri di depan kelas dan memimin rapat yang dalam prakatanya ia mengatakan, “Hari ini adalah rapat pembentukan organisasi Mahasiswa Islam, karena semua persiapan yang diperlukan sudah beres”.
Kemudian ia meminta agar Husein Yahya memberikan sambutan, namun beliau menolak dikarenakan kurang memahami apa yang disampaikan sehubungan dengan tujuan rapat tersebut.
Pernyataan Lafran Pane dalam rapat tersebut adalah :
·     Rapat ini merupakan rapat pembentukan organisasi Mahasiswa Islam yang anggaran dasarnya telah disiapkan.
·        Rapat ini bukan lagi mempersoalkan peru atau tidaknya ataupun setuju atau tidaknya untuk mendirikan organisasi Mahasiswa Islam.
·     Di antara rekan-rekan boleh menyatakan setuju dan boleh tidak. Meskipun demikian apapun bentuk penolakan tersebut, tidak menggentarkan untuk tetap berdirinya organisasi Mahasiswa Islam ketika itu, dikarenakan persiapan yang sudah matang.
Setelah dicerca berbagai pertanyaan dan penjelasan, rapat pada hari itu dapat berjalan dengan lancer dan semua peserta rpat menyatakan sepakat dan berketetapan hati untuk mengambil keputusan, yaitu :
·         Hari Rabu Pon 1878, 15 Rabiulawal 1366 H, tanggal 5 Februari 1947, menetapkan berdirinya organisasi Himpunan Mahasiswa Islam disingkat HMI yang bertujuan :
1.      Mempertahankan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi drajat Rakyat Indonesia.
2.      Menegkkan dan mengembangkan ajaran agama Islam
·    Mengesahkan anggaran dasar Himpunan Mahasiswa Islam, adapun Anggaran Rumah Tangga akan dibuat kemudian.
·         Membentuk pengurus Himpunan Mahasiswa Islam.
Adapun peserta rapat yang hadir adalah, Lafran Pane, Kamoto Zarkasyi, Dahlan Husein, Maisaroh Hilal (cucu pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan), Suwali, Yusdi Ghozali; tokoh utama pendiri Pelajar Islam Indonesia (PII), Mansyur, Siti Zainah (istri Dahlan Husein), Muhammad Anwar, Hasan Basri, Zulkarnaen, Tayeb Razak, Toha Mashudi dan Bidron Hadi.

Perkembangan HMI
Sejalan dengan perkembangan waktu, HMI terbelah menjadi dua, pasca diselenggarakannya kongres ke-15 HMI di Medan pada tahun 1983. Pada tahun 1986 HMI yang menerima azas tunggal Pancasila dengan pertimbangan-pertimbangan politis beserta tawaran-tawaran menarik lainnya, rela melepas azas Islam sebagai azas organisasinya. Selanjutnya HMI pihak ini disebut sebagai HMI DIPO, dikarenakan bersekertariat di jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta. Sedngkan HMI yag tetap mempertahankan azas Islam kemudian dikenal dengan istilah HMI MPO (Majelis Penyelamat Organisasi).

Karena alasan untuk menyelamatkan HMI dari ancaman pembubaran oleh rezim Orde Baru, maka melalui Kongres padang, disepakatilah penerimaan azas tunggal Pancasila. Setelah penerimaan azas tunggal itu, HMI yang bermarkas di Jalan Diponegoro sebagai satu-satunya HMI yang diakui oleh Negara. Namun pada Kongres jambi 1999, HMI (DIPO) kembali kepada azas Islam, namun demikian, HMI DIPO dan HMI MPO tidak bisa disatukan lagi, meski azasnya sudah sama-sama Islam, perbedaan karakter dan tradisi keorganisasian yang sangat besar diantara keduanya membuat kedua HMI ini sulit disatukan lembali. HMI DIPO Nampak lebih berwatak akomodatif dengan kekuasaan dan cendrung pragmatis, sementara HMI MPO tetap mempertahankan sikap kritisnya terhadap pemerintah. Sampai saat ini HMI merupakan salah satu organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di Indonesia.

Kamis, 25 Juli 2013

Pengantar Studi Ilmu al-Qur'an

Bagaimana Cara Kita Bersahabat Dengan  al-Qur'an al-'Adzim

Al-Qur’an sebagai cahaya yang menerangi, berasal dari Allah yang diberikan kepada hambanya. Telah banyak ayat yang menjelaskan tentang sifat-sifat Al-qur’an, salah satunya sebagai penerang. Sebagai cahaya yang menerangi, al-Qur’an memiliki karakteristik, yakni sebagai penerang bagi dirinya dan juga orang lain. Al-qur’an juga sebagai pembuka kesulitan, penjelas kebenaran, penangkal syubhat dan penambah hidayah. Al-qur’an sendiri memiliki karakteristik yang lebih dari kitab-kitab lainnya diantaranya, merupakan kitab yang berasal dari tuhan, kitab yang memiliki banyak keunggulan, sebagai penjelas dan mudah dipahami, kitab yang terjaga, kitab agama secara universal dan untuk seluruh zaman.

Dari keutamaan-keutamaan Al-qur’an itulah yang mendorong Yusuf Qardhawi untuk menulis buku ini, “Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim”, termasuk juga permintaan dari berbagai sahabatnya. Yusuf Qardhawi mengucap syukur kepada Allah, berkat Fadhilah serta Rahmat-Nya buku ini dapat memberikan pengaruh terhadap banyak orang, untuk menghilangkan syubhat dan memperbaiki banyak pemahaman yang salah, serta melahirkan banyak petunjuk dan ketepatan sebagai pencegah guna membantu kebenaran pemahman.

Lantas apa hal yang mendorong Qardhawi untuk menulis buku ini ? “sebelumnya Syeikh Muhammad Ghazali rahimahullah juga telah menerbitkan buku dengan judul sama yakni “Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim”, merupakan sebuah buku yang mengemukakan penjelasan mengenai pertanyaan panjang Prof. Umar Ubaid Hasanah ketika beliau sedang berada di Doha, kemudian Syeikh Ghozali menjawabnya secara terperinci,”. Qardhawi mengemukakan bahwa dalam bukunya Ghazali hanya menetapkan hukum-hukum tertentu yang ditanyakan kepadanya saja dan jawaban tersebut hanya terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, belum memperhatikan metode khusus dalam penyusunan bukunya. Sehingga apa yang ada dalam substansi buku tersebut belum mencakup arti dari cara bersahabat dengan kitab Allah.

Mengingat kebutuhan terhadap metode buku ini sudah tetap, maka Qardhawi membaginya dalam empat bab utama. Bab pertama menjelaskan tentang karakteristik al-Qur’an serta tujuan-tujuannya, bab kedua tentang cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan menghafal, membaca dan mendengar, bab ketiga mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan pemahaman dan penafsiran, serta penjelasan mengenai metode utama dalam penafsiran, mengetahui kesalahan dan kehati-hatian, kedudukan tafsir ilmiah antara pihak yang setuju dan menolak, ini merupakan bab terpenting dalam buku ini, dan bab keempat penjelasan mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an secara ittiba’, pengamalan, hukum, dan seruan.

Dalam bab pertama, Qardhawi memulai penjelasannya mengenai karakteristik al-Qur’an, ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh karakteristik yang dimiliki oleh al-Qur’an, pertama al-Qur’an merupakan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui jalan Wahyu, al-Qur’an juga sebagai ruh yang berasal dari Allah, sehingga dapat menghidupkan akal dan hati. Sebagaimana halnya undang-undang tuhan yang mengatur kehidupan setiap manusia dan bangsa. Kedua al-Qur’an merupakan kitab yang terjaga, Qardhawi menjelaskan bahwa Allah telah mengatur sebab-sebab terjaganya al-Qur’an, seperti diturunkannya al-Qur’an di tempat ummat yang memiliki kelebihan dalam menghafal, Rasulullah sendiri telah memilih penulis wahyu, kemudian memerintahkan untuk menuliskannya disaat setelah diturunkannya wahyu tersebut, dikumpulkannya al-Qur’an pada saat Khilafah Abu Bakar, dan dituliskannya mushaf Imam pada saat khilafah Utsman bin Affan. Ketiga al-Qur’an kitab yang memiliki banyak kelebihan, diantaranya dari segi tatanan kalimat dan uslub yang disebut i’jaz bayani, kemudian dari segi hukum-hukum syar’i serta perbaikan-perbaikan yang didatangkan oleh al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan oleh Rasyid Ridha dalam bukunya “al-Wahyu al-Muhammadiyyu”. Keempat al-Qur’an sebagai kitab penjelas dan mudah dipahami, tidak seperti kitab filsafat yang cenderug kepada teka-teki serta rahasis-rahasia yang tidak jelas, karena Al-Qur’an merupakan kitab petunjuk yang menyeru manusia kepada kalimat-kalimat Allah. Kelima al-Qur’an merupakan  kitab agama secara menyeluruh, terkandung di dalamnya ajaran mengenai akidah islam secara jelas, syari’at, akhlak Rabbani dan Insani, serta falsafah akhlak yang berbicara mengenai keutamaan akhlak, tujuan akhlak dalam islam dan karakteristiknya. Keenam al-Qur’an sebagai kitab bagi seluruh zaman, dalam artian kitab yang kekal dan tidak berhenti pada zaman tertentu. Karena hukum-hukum al-Qur’an, perintahnya, serta larangannya tidak terikat oleh waktu tertentu, yang kemudian berhenti untuk mengamalkannya. Terakhir al-Qur’an merupakan kitab bagi seluruh umat manusia, karana itu Allah menjadikannya petunjuk bagi seluruh manusia, tidak hanya sebatas kepada satu bangsa, ras, atau golongan tertentu. Tetapi kitab yang menyeluruh, undang-undang yang menyeluruh berasal dari tuhan yang menyeluruh.

Selanjutnya Qardhawi menjelaskan mengenai tujuan-tujan al-Qur’an, dalam buku ini terdapat tujuh tujuan al-Qur’an, pertama yaitu pembenaran akidah dan pandangan, mencakup didalamnya tiga unsur, yakni peneguhan serta penguatan tauhid, pembenaran akidah terhadap kenabian dan kerasulan, serta penetapan kepercayaan terhadap hari akhir dan ganjaran akhirat. Kedua, penetapan hak-hak serta martabat manusia, mencakup didalamnya tiga unsur, yakni penetapan martabat manusia, penetapan hak-hak manusia, dan penekanan terhadap hak-hak orang lemah. Ketiga, perintah untuk menyembah Allah serta takwa kepada Nya. Qardhawi menjelaskan bahwa ridak ada kitab suci selain al-Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk memuji tuhannya, mengingat keluasan ilmuNya, mengagungkan dzatNya, cakupan kehendakNya,  ciptaanNya, mendapatkan keluasan rahmatNya, bersemangat dalam peribatanNya, tenanga dalam mengingatNya, sabar terhadap cobaanNya, dan ridha terhadap taqdirNya. Keempat perintah untuk mensucikan diri, Qardhawi menjelaskan bahwa manusia dengan fitrahnya, siap untuk tenggelam dalam kemaksiatan yang mengotori dan menyesatkannya. Sama halnya dengan kesiapannya untuk bertakwa sehingga dapat membersihkan serta mensucikannya. Kelima yaitu membangun keluarga yang baik dan persamaan hak terhadap wanita. Keenam pembentukan umat yang jujur terhadap sesama manusia, dan terakhir yaitu seruan kepada seluruh manusia untuk saling tolong menolong. Dijelaskan bahwa umat islam memiliki kewajiban untuk membawa misi agama kepada seluruh umat, maka tidak dibenarkan bagi manusia untuk menahan kebaikan serta cahaya pada dirinya saja, tetapi setelah mendapatkan petunjuk melalui cahaya Allah, maka ia juga harus menyampaikan petunjuk itu kepada orang lain.

Kemudian dalam bab kedua Qardhawi menjelaskan dengan sangat terperinci, mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan cara menghafal, membaca, dan mendengarkan. Dalam bukunya, Qardhawi menjelaslan banyak keutaman bagi para penghafal al-Qur’an, diantaranya pada hari kiamat Allah akan memakaikannya mahkota dari cahaya dan sinarnya laksana sinar matahari. Kemudian bagi para penghafal al-Qur’an harus menjaga kesopanan dalam berprilaku, seperti halnya berprilaku seperti akhlak al-Qur’an serta mempersiapkan hati yang ikhlas dalam mempelajarinya. Dalam hal membaca al-Qur’an Qardhawi menjelaskan tata cara dalam membacanya, diantara jenis bacaan al-Qur’an yaitu dengan tartil, sedangkan jenis bacaan talhin dan tarji’ banyak perdebatan dalam tata cara membacanya, dalam bukunya Qardhawi menyampaikan perdebatan imam Qurthubi tentang masalah ini. Dari tata cara membaca al-Qur’an selanjutnya yakni dengan mentadaburi makna ayatnya. Bagi orang yang selalu merenungi makna al-Qur’an maka ia akan menemukan kemuliaan dalam susunan kalimat-kalimatnya, permata dalam hukumnya, banyak pengetahuan yang terpendam di dalamnya, hakikat wujud, rahasia kehidupan dan  penjelasan mengenai ayat-ayat. Oleh sebab itu banyak orang mengatakan bahwa, al-Qur’an mencakup ilmu mengenai orang-orang terdahulu dan yang akan datang. Qardhawi juga menambahkan bahwa dari salah satu adab membaca al-qur’an yaitu berusaha untuk khusyuk dan sedih ketika membacanya.

Qardhawi menyebutkan bahwa Imam Ghazali dalam bukunya al-Ihya menerangkan hal-hal yang harus dilakukan sebelum mentadaburi al-Qur’an, yaitu memahami asal kalimat, kemudian mengagungkannya, memunculkan kehadiran hati, kemudian baru mentadaburinya. Dari hal-hal yang harus dilakukan ketika sedang mentadaburi al-Qur’an adalah bertanya jawab antara pembaca dengan al-Qur’an yang dibacanya, kemdian memusatkan hatinya dengan berpikir tentang arti dari ayat yang dibacanya, sehingga mengetahui makna dari setiap ayat, kemudian merenungi segala perintah dan larangannya.

Qardhawi juga menjelaskan di dalam bukunya, Apabila al-Qur’an memiliki nilai ibadah dengan  membacanya, maka ia juga memiliki nilai ibadah dengan mendengarkannya. Diriwayatkan oleh hadis dan Qardhawi membenarkannya bahwa Rasulullah sendiri pernah mendengarkan bacaan Abu Musa al-Asy’ari dengan suaranya yang bagus. Sebagaimana dijelaskan bahawa terdapat adab dalam membaca al-Qur’an, maka dalam mendengarkannya juga terdapat adab yang harus senantiasa dijaga, yaitu diam dan mendengarkannya dengan seksama, sebagaimana adab dalam membaca yaitu tadabbur dan tajawub, ini juga berlaku ketika mendengarkannya.

Dalam bab ini Qardhawi menjelaskan tata cara bersahabat dengan al-Qur’an yaitu dengan cara pemahaman dan penafsiran. Dalam bab ini dijelaskan tentang pentingnya tafsir dalam al-Qur’an, urgensinya, serta jenis-jenis penafsiran itu sendiri. Mengenai jenis penafsiran Qardhawi menerangkan terdapat dua jenis penafsiran dalam al-Qur’an, pertama yaitu tafsir dengan periwayatan yang diambil dari Rasulullah sendiri, atau dari para sahabat, para muridnya yaitu tabi’in, bahkan bisa juga diambil dari pengikut tabi’in. kedua yaitu tafsir dengan akal, yang dimaksud dari tafsir dengan akal disini yakni, usaha memaksimalkan akal dan pandangan dalam memahami al-Qur’an melalui pengetahuan mengenai lisan arab, dengan menyertai kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang mufassir dari segi syarat yang harus dipenuhi bagi seorang mufassir, pengetahuan, dan akhlah mufassir itu sendiri.

Dalam menafsirkan al-Qur’an, Qardhawi menjelaskan delapan metode utama Dalam menafsirkan al-Qur’an dengan ketepatan yang akurat. Yang pertama, mensinergikan antara metode riwayat dengan diroyat, kemudian tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, tafsir al-Qur’an dengan hadis sahih, pemanfaatan penafsiran para sahabat dan tabi’in, pengambilan bahasa secara utuh, memperhatikan konteks ayat, memperhatikan asbab nuzul ayat, dan percaya terhadap al-Qur’an sebagai sumber yang harus diikuti dan selalu dijadikan rujukan.

Qardhawi juga menjelaskan delapan kesalahan yang harus kita waspadai dalam memahami al-Qur’an, pertama yaitu, lebih cendrung mengikuti ayat-ayat mutasyabihat daripada ayat-ayat muhkamat, kemudian kesalahan dalam menta’wil ayat, menempatkan nash Qur’an tidak sesuai dengan konteks kalimatnya, tuduhan naskh terhadap ayat tanpa bukti, ketidaktahuan terhadap sunnah bahkan sengaja menentangnya, percaya terhadap karangan israiliyyat yang dituliskan pada salah satu buku tafsir yang membawa kepada ketakahyulan serta kebatilan, menelantarkan apa-apa yang telah dibawa oleh ulama terdahulu serta menentang dengan sengaja buku-buku turats mereka, yang terakhir yaitu kelemahan serta keterbatasan dalam ilmu pengetahuan.

Dalam buku ini Qardhawi menjelaskan bahawa pada era kontemporer ini telah banyak berkembang metode ilmiah baru dalam penafsiran al-Qur’an, yaitu penafsiran mengenai ilu-ilmu alam, seperti ilmu falak, geologi, kimia, biologi, kedokteran, psikologi, matematika dan sejenisnya. Qardhawi menambaahkan bahwa pada abad ke 20 ini terdapat banyak pertentangan antara ulama ilmu alam dengan ulama syariat mengenai metode baru ini. Qardhawi juga mengemukakan beberapa pemikir islam serta muhaddits yang menyetujui serta menentang metode ini, meskipun kebanyakan ulama yang menentang daripada mendukung.
Qardhawi menyebutkan, diantara para ulama yang menentang metode ini adalah Syeikh Syaltut, Syeikh Amin al-khouli, dan Sayyid Qutub.

Imam Ghazali dalam bukunya “Jawahiru al-Qur’an” menjelaskan bahwa ilmu-ilmu terdahulu dan yang berkembang pada nantinya tidaklah keluar dari ajaran al-Qur’an, ghazali mengatakan “Semua ilmu pada dasarnya bertujuan untuk menambah pemahaman terhadap al-Qur’an, sebagaimana al-Qur’an sendiri menyeru kepada hal tersebut, dengan gambaran yang terkandung di dalamnya secara umum,”.

Kemudian Qardhawi menjelaskan kedudukan yang harus kita ambil dalam menyikapi pertentangan ini, bahwa terdapat tiga pandangan mengenai permasalahan ini, disatu sisi bahwa pihak yang menolak disertakannya ilmu alam serta pemikiran dalam penafsiran al-Qur’an, mereka beranggapan bahwa akan terjadi perubahan dengan perbedaan yang terdapat dalam ilmu-ilmu tersebut, di lain sisi pihak yang berambisi untuk memakai ilmu-ilmu tersebut bertujuan untuk menunjukkan, bahwa al-Qur’an mencakup ilmu-ilmu tersebut, dan mereka berupaya untuk mengangkat istilah “I’jaz al-‘Ilmi” dengan banyaknya keunggulan yang terdapat didalam al-Qur’an.

Qrdhawi mengatakan bahwa Dari dua sisi tersebut kita bisa mengambil kedudukan dalam menyikapinya, yaitu bersikap adil atau berada di tengah-tengah kedua belah pihak, dengan tidak menolaknya serta tidak berlebihan dalam menetapkannya.

Secara singkat Qardhawi menjelaskan tiga pandangannya mengenai permasalahan ini, yang pertama yaitu pentingnya pengetahuan terhadap ilmu-ilmu tersebut. Kedua, kewaspadaan mereka yang secara khusus memperdalam ilmu ini, dan ketiga mengindahkan syarat yang harus dipenuhi ketika memakai ilmu alam dalam penafsiran al-Qur’an.

Sebagai pengantar studi ilmu al-Qur’an, buku ini sangat penting untuk dijadikan pegangan, serta rujukan utama. Wawasan keilmuan Yusuf Qardhawi mengenai ilmu al-Qur’an yag tidak diragukan lagi bisa menjadi mutu terhadap nilai keakuratan dan keilmiahan buku ini. Untuk menunjukkan nilai keilmiahan itu, yusuf Qardhawi selalu menukil pendapat ulama-ulama salaf maupun kontemporer dalam bukunya, seperti Imam Ghazali, Imam Juwaini, Imam Laits, Imam Qurthubi, Imam Nawawi, Ibnu Katsir, Syeikh Syaltut, Sayyid Qutub, al-Mawardi, Rasyid Ridha, Abdullah Darros, dan masih banyak lagi ulama-ulama salaf maupun kontemporer lainnya yang dijadikan rujukan untuk memperkuat keakuratan bukunya. Semoga dengan metode utama dalam mempelajari ilmu al-Qur’an yang dijelaskan secara terperinci  oleh Yusuf Qardhawi bisa membuka wawasan keilmuan kita dalam mempelajari ilmu al-Qur’an secara mendalam. Wallahu a’la wa a’lam.

Buku                               : Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim.
Penulis                           : Dr. Yusuf Qardhawi.
Penerbit                         : Darussyuruq, Kairo, Mesir.
Tahun Penerbitan        : Cetakan kedelapan 2011.
Jumlah halaman           : 460 halaman.