This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Oktober 2013

Sub Bab Makalah Kajian PAKEIS

Teori Konsumsi

A.    Definisi Konsumsi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) konsumsi yaitu, pemakaian barang hasil produksi seperti bahan makanan, pakaian dan lain-lain untuk memenuhi keperluan hidup.[1]

Secara umum, konsumsi juga dapat didefinisikan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut pengecer atau distributor.[2]

Menurut Dr. Asyraf Muhammad Dawwabah, konsumsi adalah suatu bentuk kegiatan dimana konsumen menggunakan atau menghabiskan suatu barang dan jasa pelayanan guna memperoleh manfaat serta kepuasan. Suatu benda atau jasa yang digunakan berbentuk barang yang digunakan untuk memperoleh manfaat serta kepuasan secara langsung.[3]

Barang konsumsi itu terbagi dua macam:[4]
1.      Konsumsi jangka panjang atau memanfaatkan suatu barang atau jasa dalam jangka waktu yang lama. Seperti sepatu, baju, kendaraan, rumah, dll.
2.      Konsumsi jangka pendek yang bisa dihitung dengan waktu, seperti makanan dan minuman.

Konsumsi dari segi kelebihan dan kekurangan
Tidak mungkin membangun suatu masyarakat tanpa konsumsi di dalamnya, karena dengan konsumsi manusia dapat bertahan hidup, dan tata cara pelaksanaanya diatur oleh badan ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat. Konsumsi dari segi kelebihannya adalah bahwa dengan konsumsi manusia dapat melanjutkan eksistensinya. Sedangkan kekurangannya adalah bahwa dikhawatirkan manusia akan berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi. Maka ekonomi Islam mengatur kegiatan konsumsi dengan menata keseimbangan materi dan rohani.[5]

 B. Bahaya Konsumsi[6] 
1.      Membahayakan Perekonomian
Pada prinsipnya Negara yang mempunyai devisa besar dan mampu menyimpannya serta tidak mempunyai pengeluaran yang banyak, maka akan lebih cepat pertumbuhannya dibanding dengan Negara lain. Maka budaya hidup konsumtif secara tidak langsung dapat menghancurkan unsur terpenting dari pertumbuhan dan perkembangan Negara itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar dalam prinsip konsumsi.
2.      Membahayakan masyarakat
Besar pasak dari pada tiang adalah ungkapan yang paling cocok terhadap prinsip ekonomi suatu masyarakat. Kita ambil contoh dalam suatu keluarga, sebuah keluarga harus bisa mengelola keuangan mereka, termasuk memberikan pendidikan menabung sejak dini kepada anak-anak mereka. karena pendidikan orang tua terhadap anak mengenai sifat konsumsi sangat mempengaruhi , jikalau pengeluaran lebih banyak dibanding pemasukan disinilah awal terjadinya keretakan rumah tangga. Begitu pula dalam sebuah masyarakat.
3.      Bahaya terhadap politik
Tidak terpenuhinya kebutuhan warga Negara akan mengakibatkan keagresifan warga untuk memenuhi kebutuhan dengan cara mereka sendiri, sehingga tidak ayal lagi saling mementingkan diri sendiri adalah cerminan dari tidak tercukupinya kebutuhan warga oleh Negara yang berdampak pada tumpang-tindih serta perselisihan dalam ekonomi dan politik. Karena yang diinginkan dari warga Negara yaitu kesejahteraan, mendapatkan keuntungan, serta kehidupan yang damai dibawah naungan pemerintah.
4.      Bahaya terhadap syariat
Sikap hidup konsumtif yang berlebihan dikhawatirkan akan keluar dari jalur akhlak dan adab, serta  ajaran agama, begitu juga akan menimbulkan beberapa dampak, seperti mengikuti pola kehidupan barat dari segi makanan, minuman dan pakaian, sehingga menyebabkan rusaknya moral dan terbentuknya pola hidup berlebihan dengan tabdzir dan bermewah-mewah. Mereka Melakukan semua hal yang tidak izinkan syariat dan mengeluarkan hartanya untuk bermaksiat, dengan melakukan kemunkaran-kemunkaran. Itu semua merupakan pekerjaan yang sangat tidak di ridhai Allah dan Rasulullah, juga akan membahayakan keharmonisan keluarga dan masyarakat pada umumnya.

C.    Faktor Pengaruh Konsumsi[7]
Ada beberapa faktor  yang mempengaruhi budaya konsumtif berlebihan:
1.      keuntungan yang besar
Secara umum kegiatan konsumsi berkaitan dengan keuntungan, jika pemasukan bertambah maka konsumsi akan bertambah juga.
2.      Kebiasaan hidup konsumtif
Ketika pemahaman hidup konsumstif telah mennguasai suatu kelompok, maka pemahaman tersebut akan berubah menjadi kebiasaan dan budaya yang negatif, seiring dengan bertambahnya minat konsumsi suatu masyarakat.
3.      Tingkatan naik dan turunnaya harga barang
Apabila harga suatu barang meningkat, maka dalam waktu yang sama masyarakat akan memaksimalkan konsumsinya, begitu pula sebaliknya.
4.      Jumlah harta kekayaan
Secara umum masyarakat akan menabung hartanya supaya bertambah dan dapat dinikmati pada nantinya. Ketika terdapat kelebihan yang banyak dalam jumlah hartanya maka minat untuk menabung akan berkurang, dalam artian harta yang akan digunakannya untuk mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa akan bertambah, begitu pula sebaliknya.
5.      Hasrat untuk melakukan tabdzir, pemborosan dan riya’ (pamer)
Ini merupakan motif atau contoh dari hal-hal yang tidak dibenarkan dalam syari’at dan dapat menimbulkan kemudharatan terhadap masyarakat secara umum.

D.    Perilaku Konsumen
Islam mengatur segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula dalam masalah konsumsi. Islam mengatur bagaimana manusia bisa melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia agar berguna bagi kemaslahatan hidupnya.[8]
Seorang muslim dalam berkonsumsi didasarkan pada beberapa pertimbangan;[9]
1.      Manusia tidak berkuasa sepenuhnya dalam mengatur secara detail permasalahan ekonomi masyarakat atau Negara. Ketidakmampuan manusia dalam mengatur gejala-gejala ekonomi dinyatakan al-Ghazali sebagai sesuatu yang alami, karena manusia mengkondisikan pemenuhan kebutuhan hidupnya berdasarkan tempat dimana dia hidup. Manusia tidak bisa memaksakan cara pemenuhan hidup orang lain kepada dirinya ataupun sebaliknya. Seorang muslim akan yakin bahwa Allah akan memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nahl ayat 10-11, “Dia menurunkan air dari langit, diantaranya untuk minuman kamu dan diantaranya untuk tumbuh-tumbuhan, di sana kamu mengembalakan ternakmu. Dia tumbuhkan untukmu dengan air itu tanaman, zaitun, kurma, anggur dan bermacam-macam buah,”.
2.      Dalam konsep islam kebutuhanlah yang membentuk pola konsumsi seorang muslim. Dimana batas-batas fisik merefleksikan pola yang digunakan seorang muslim untuk melakukan aktivitas konsumsi, bukan dikarenakan pengaruh yang bersifat prioritas semata. Keadaan ini akan menghindari pola hidup yang berlebih-lebihan, sehingga stabilitas ekonomi dapat terjaga konsistensinya dalam jangka panjang. Sebab, pola konsumsi yang didasarkan pada kebutuhan, akan menghindari dari pengaruh-pengaruh pola konsumsi yang tidak perlu.
3.      Dalam berkonsumsi seorang muslim harus menyadari bahwa ia menjadi bagian dari msyarakat. Maka dalam berkonsumsi dituntut untuk saling menghargai dan menghormati keberadaan sesamanya. Bila sikap saling menghargai menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat, maka akan terbangun kehidupan yang berkeadilan dan terhindar dari kesenjangan sosial. Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,”. 

E.     Teori Prilaku Konsumen
Teori perilaku konsumen mempelajari bagaimana manusia memilih diantara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Teori prilaku konsumen rasional dalam paradigma ekonomi konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme (kepuasan). Diprakarsai oleh Bentham yang mengatakan bahwa secara umum tidak seorang pun dapat mengetahui apa yang baik untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri. Dengan demikian pembatasan terhadap kebebasan individu, baik oleh individu lain maupun oleh penguasa adalah kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya.[10]

Sedangkan perilaku konsumen islami terbentuk dari paradigma berpikir yang sama sekali berbeda dengan paradigma hukum permintaan yang kita kenal dalam ekonomi konvensional. Rasionalitas yang sangat digunakan dalam teori dan alokasi sumber daya telah menjauhkan analisis ekonomi modern dari siraman nilai-nilai kemanusiaan dan semangat egaliter yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pola konsumsi pada masa kini lebih menekankan aspek pemenuhan keinginan material daripada aspek kebutuhan yang lain. Amat sedikit sekali perhatian yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, hakikat dan kualitas barang dan jasa yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan ini dan bagaimana hal itu dapat didistribusikan secara lebih adil kepada semua anggota masyarakat.[11]

Islam  memberikan konsepa adanya an-nafs al-muthmainnah (jiwa yang tenang ). Jiwa yang tenang ini tentu saja tidak berarti jiwa yang mengabaikan tuntutan aspek material dari kehidupan. Tentu saja ia tetap memerlukan semua pemenuhan kebutuhan fisiologis jasmani, termasuk juga kenyamanan-kenyamanan. Tetapi pemuasan kebutuhan harus dibarengi dengan adanya kekuatan moral , ketiadaan tekanan batin dan adanya keharmonisan hubungan antar sesama manusia dalam sebuah masyarakat. Syari’ah Islam menginginkan manusia untuk mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah ‘maslahah’, yang maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupaka tujuan hukum syara’ yang paling utama. Menurut Imaam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.[12]

F.     Pola Hidup Konsumtif dan Dampaknya[13]
Konsumtif, dalam pandangan ekonomi adalah gaya hidup yang mengutamakan keinginan untuk mengkonsumsi barang atau jasa secara berlebihan. Sifat ini cenderung mengabaikan faktor pendapatan dan ketersediaan sumber daya ekonomi, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama seseorang sebelum melakukan tindakan konsumsi. Dalam tataran yang lebih luas, jika tidak mampu megendalikan sifat konsumtif-nya, tentu akan menjadi bahaya komunal yang sanggup menggulung bangsa ini pada kebangkrutan.

Dalam perspektif psikologis, pola hidup konsumtif adalah produk kebudayaan hedonis dari sebuah masyarakat yang “sakit” atau setidaknya tengah mengalami benturan kebudayaan (shock culture). Pola hidup ini terbentuk secara sadar atau tidak sadar berasal dari pola hidup yang dijalani manusia setiap harinya. Proses pembentukan prilaku manusia, termasuk juga prilaku konsumerisme umumnya berasal dari stimulus yang diterima oleh panca indera melalui proses sosial atau melalui media audio visual yang kemudian terinternalisasi dan membentuk kepribadian. Dewasa ini, pola hidup konsumtif sebenarnya secara pelan-pelan sedang diajarkan oleh media, masyarakat dan bahkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Lihatlah di TV, majalah dan Koran yang setiap hari gencar menayangkan gaya hidup glamor, penuh dengan sikap konsumtif yang dipamerkan terang-terangan. Juga masyarakat kita adalah masyarakat yang terlanjur mengganggap sifat tersebut sebagai bagian hidup yang wajar.

Sebuah fakta menunjukan, bahwa ukuran seseorang dikatakan sukses apabila ia mampu menumpuk barang-barang mewah di rumah, tanpa peduli apakah barang-barang tersebut diperoleh dengan cara berhutang. Budaya konsumtif merupakan paradoks atas budaya produktif yang semestinya menjadi kebiasaan bangsa yang tengah merangkak maju seperti bangsa Indonesia. Konsumtif yang sifatnya menghabiskan sumber daya, jika tanpa imbangan kemampuan dan kreativitas berproduksi hanya akan menggiring bangsa ini menjadi bangsa yang kalah dalam bersaing dengan bangsa lain, serta berpotensi menghilangan sumber daya ekonomi yang dibutuhkan untuk kehidupan generasi mendatang.
Penyelenggara pendidikan semestinya memikul tanggung jawab pendidikan yang tidak sekadar memberikan pelajaran pengetahuan (transfer knowledge), tapi juga sekaligus membentuk karakter anak didik yang berjiwa produktif dengan meminimalisir sifat konsumerismenya sehingga ke depan bangsa ini mampu bersaing dalam percaturan global. Dalam hal diatas, Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kita untuk selalu hidup sederhana. 
G.    Peran Pemerintah Dalam Konsumsi[14]
Metode ekonomi islam telah menetapkan bahwa pemerintah memeliki peranan dalam perkembangan pasar berdasarkan surat keterangan Hakim. Nabi Muhammad SAW sendiri telah melakukan tugas itu, kemudian diikuti oleh para sahabat dengan membuat suatu metode khusus. Sistem ini masih dipakai dan dijalankan hingga masa sekarang.

Pada masa sekarang ajaran ekonomi mensyaratkan peranan pemerintah dalam mengawasi perkembangan pasar, dengan tujuan untuk menjaga konsumen dari keluarnya sutau barang atau jasa yang tidak memeberikan manfaat. Juga untuk menanamkan budaya produksi kepada masyarakat dan meemberikan bimbingan dalam teori konsumsi. Disini pemerintah juga dapat memulai untuk memeberikan suatu contoh, yaitu melakukan bimbingan kepada masyarakat dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada, seperti media informasi dan komunikasi.

Banyak orang beranggapan bahwa satu-satunya yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah organisasi konsumen. Anggapan ini tentunya tidak benar. Perlindungan konsumen sebenarnya menjadi tanggung jawab semua pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, organisasi konsumen dan konsumen itu sendiri. Tanpa adanya andil dari keempat unsur tersebut, sesuai dengan fungsinya masing-masing maka tidaklah mudah mewujudkan kesejahteraan konsumen. Pemerintah bertindak sebagai pengayom masyarakat, dan juga sebagai Pembina pelaku usaha dalam meningkatkan kemajuan industri dan perekonomian negara. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan adalah dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, atau penerbitan standar mutu barang. Di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar yang telah ada.[15]

Sikap yang adil dan tidak berat sebelah dalam melihat kepentingan konsumen dan produsen diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan kepada konsumen tidak harus berpihak pada kepentingan konsumen yang merugikan kepentingan pelaku usaha, jadi harus ada keseimbangan. Bagi pelaku usaha atau produsen, mereka perlu menyadari bahwa kelangsungan hidup usahanya sangat tergantung pada konsumen. Untuk itu mereka mempunyai kewajiban untuk memproduksi barang dan jasa sebaik dan seaman mungkin dan berusaha untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Pemberian informasi yang benar tentang produk pangan yang bersumber dari luar negeri khususnya menjadi arti yang sangat penting. Hal ini akan berhubungan dengan masalah keamanan, kesehatan maupun keselamatan konsumen.[16]

Hal-hal tersebut perlu disadari produsen. Pemahaman bahwa yang dimaksud dengan “konsumen” adalah “kita semua” sangatlah penting. Suatu musibah benar-benar dapat menimpa kita semua, termasuk juga produsen. Tidak ada satu pihak pun yang menjamin bahwa produsen tidak dapat ditipu, dan siapa yang menjamin bahwa pemerintah tidak dapat terjebak suatu transaksi atas suatu produk pangan hasil teknologi rekayasa genetika. Sebenarnya yang tidak kalah penting perannya dalam mewujudkan perlindungan konsumen adalah konsumen itu sendiri. [17]



           










[1] Lihat: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumsi, 27 September 2013, 13:00.
[3] Asyraf Muhammad Dawabah, al-Iqtishad al-Islamy Madkhal wa Manhaj, (Kairo: Darussalam, 2010), cet. I, hal. 149.
[8] Heri Sudarsono, Konsep ekonomi Islam Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), cet. II, hal. 167.
[10] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), cet. III, hal. 56-57.

Kamis, 25 Juli 2013

Pengantar Studi Ilmu al-Qur'an

Bagaimana Cara Kita Bersahabat Dengan  al-Qur'an al-'Adzim

Al-Qur’an sebagai cahaya yang menerangi, berasal dari Allah yang diberikan kepada hambanya. Telah banyak ayat yang menjelaskan tentang sifat-sifat Al-qur’an, salah satunya sebagai penerang. Sebagai cahaya yang menerangi, al-Qur’an memiliki karakteristik, yakni sebagai penerang bagi dirinya dan juga orang lain. Al-qur’an juga sebagai pembuka kesulitan, penjelas kebenaran, penangkal syubhat dan penambah hidayah. Al-qur’an sendiri memiliki karakteristik yang lebih dari kitab-kitab lainnya diantaranya, merupakan kitab yang berasal dari tuhan, kitab yang memiliki banyak keunggulan, sebagai penjelas dan mudah dipahami, kitab yang terjaga, kitab agama secara universal dan untuk seluruh zaman.

Dari keutamaan-keutamaan Al-qur’an itulah yang mendorong Yusuf Qardhawi untuk menulis buku ini, “Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim”, termasuk juga permintaan dari berbagai sahabatnya. Yusuf Qardhawi mengucap syukur kepada Allah, berkat Fadhilah serta Rahmat-Nya buku ini dapat memberikan pengaruh terhadap banyak orang, untuk menghilangkan syubhat dan memperbaiki banyak pemahaman yang salah, serta melahirkan banyak petunjuk dan ketepatan sebagai pencegah guna membantu kebenaran pemahman.

Lantas apa hal yang mendorong Qardhawi untuk menulis buku ini ? “sebelumnya Syeikh Muhammad Ghazali rahimahullah juga telah menerbitkan buku dengan judul sama yakni “Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim”, merupakan sebuah buku yang mengemukakan penjelasan mengenai pertanyaan panjang Prof. Umar Ubaid Hasanah ketika beliau sedang berada di Doha, kemudian Syeikh Ghozali menjawabnya secara terperinci,”. Qardhawi mengemukakan bahwa dalam bukunya Ghazali hanya menetapkan hukum-hukum tertentu yang ditanyakan kepadanya saja dan jawaban tersebut hanya terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, belum memperhatikan metode khusus dalam penyusunan bukunya. Sehingga apa yang ada dalam substansi buku tersebut belum mencakup arti dari cara bersahabat dengan kitab Allah.

Mengingat kebutuhan terhadap metode buku ini sudah tetap, maka Qardhawi membaginya dalam empat bab utama. Bab pertama menjelaskan tentang karakteristik al-Qur’an serta tujuan-tujuannya, bab kedua tentang cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan menghafal, membaca dan mendengar, bab ketiga mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan pemahaman dan penafsiran, serta penjelasan mengenai metode utama dalam penafsiran, mengetahui kesalahan dan kehati-hatian, kedudukan tafsir ilmiah antara pihak yang setuju dan menolak, ini merupakan bab terpenting dalam buku ini, dan bab keempat penjelasan mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an secara ittiba’, pengamalan, hukum, dan seruan.

Dalam bab pertama, Qardhawi memulai penjelasannya mengenai karakteristik al-Qur’an, ia menyebutkan bahwa terdapat tujuh karakteristik yang dimiliki oleh al-Qur’an, pertama al-Qur’an merupakan kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui jalan Wahyu, al-Qur’an juga sebagai ruh yang berasal dari Allah, sehingga dapat menghidupkan akal dan hati. Sebagaimana halnya undang-undang tuhan yang mengatur kehidupan setiap manusia dan bangsa. Kedua al-Qur’an merupakan kitab yang terjaga, Qardhawi menjelaskan bahwa Allah telah mengatur sebab-sebab terjaganya al-Qur’an, seperti diturunkannya al-Qur’an di tempat ummat yang memiliki kelebihan dalam menghafal, Rasulullah sendiri telah memilih penulis wahyu, kemudian memerintahkan untuk menuliskannya disaat setelah diturunkannya wahyu tersebut, dikumpulkannya al-Qur’an pada saat Khilafah Abu Bakar, dan dituliskannya mushaf Imam pada saat khilafah Utsman bin Affan. Ketiga al-Qur’an kitab yang memiliki banyak kelebihan, diantaranya dari segi tatanan kalimat dan uslub yang disebut i’jaz bayani, kemudian dari segi hukum-hukum syar’i serta perbaikan-perbaikan yang didatangkan oleh al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan oleh Rasyid Ridha dalam bukunya “al-Wahyu al-Muhammadiyyu”. Keempat al-Qur’an sebagai kitab penjelas dan mudah dipahami, tidak seperti kitab filsafat yang cenderug kepada teka-teki serta rahasis-rahasia yang tidak jelas, karena Al-Qur’an merupakan kitab petunjuk yang menyeru manusia kepada kalimat-kalimat Allah. Kelima al-Qur’an merupakan  kitab agama secara menyeluruh, terkandung di dalamnya ajaran mengenai akidah islam secara jelas, syari’at, akhlak Rabbani dan Insani, serta falsafah akhlak yang berbicara mengenai keutamaan akhlak, tujuan akhlak dalam islam dan karakteristiknya. Keenam al-Qur’an sebagai kitab bagi seluruh zaman, dalam artian kitab yang kekal dan tidak berhenti pada zaman tertentu. Karena hukum-hukum al-Qur’an, perintahnya, serta larangannya tidak terikat oleh waktu tertentu, yang kemudian berhenti untuk mengamalkannya. Terakhir al-Qur’an merupakan kitab bagi seluruh umat manusia, karana itu Allah menjadikannya petunjuk bagi seluruh manusia, tidak hanya sebatas kepada satu bangsa, ras, atau golongan tertentu. Tetapi kitab yang menyeluruh, undang-undang yang menyeluruh berasal dari tuhan yang menyeluruh.

Selanjutnya Qardhawi menjelaskan mengenai tujuan-tujan al-Qur’an, dalam buku ini terdapat tujuh tujuan al-Qur’an, pertama yaitu pembenaran akidah dan pandangan, mencakup didalamnya tiga unsur, yakni peneguhan serta penguatan tauhid, pembenaran akidah terhadap kenabian dan kerasulan, serta penetapan kepercayaan terhadap hari akhir dan ganjaran akhirat. Kedua, penetapan hak-hak serta martabat manusia, mencakup didalamnya tiga unsur, yakni penetapan martabat manusia, penetapan hak-hak manusia, dan penekanan terhadap hak-hak orang lemah. Ketiga, perintah untuk menyembah Allah serta takwa kepada Nya. Qardhawi menjelaskan bahwa ridak ada kitab suci selain al-Qur’an yang didalamnya terdapat seruan untuk memuji tuhannya, mengingat keluasan ilmuNya, mengagungkan dzatNya, cakupan kehendakNya,  ciptaanNya, mendapatkan keluasan rahmatNya, bersemangat dalam peribatanNya, tenanga dalam mengingatNya, sabar terhadap cobaanNya, dan ridha terhadap taqdirNya. Keempat perintah untuk mensucikan diri, Qardhawi menjelaskan bahwa manusia dengan fitrahnya, siap untuk tenggelam dalam kemaksiatan yang mengotori dan menyesatkannya. Sama halnya dengan kesiapannya untuk bertakwa sehingga dapat membersihkan serta mensucikannya. Kelima yaitu membangun keluarga yang baik dan persamaan hak terhadap wanita. Keenam pembentukan umat yang jujur terhadap sesama manusia, dan terakhir yaitu seruan kepada seluruh manusia untuk saling tolong menolong. Dijelaskan bahwa umat islam memiliki kewajiban untuk membawa misi agama kepada seluruh umat, maka tidak dibenarkan bagi manusia untuk menahan kebaikan serta cahaya pada dirinya saja, tetapi setelah mendapatkan petunjuk melalui cahaya Allah, maka ia juga harus menyampaikan petunjuk itu kepada orang lain.

Kemudian dalam bab kedua Qardhawi menjelaskan dengan sangat terperinci, mengenai cara bersahabat dengan al-Qur’an dengan cara menghafal, membaca, dan mendengarkan. Dalam bukunya, Qardhawi menjelaslan banyak keutaman bagi para penghafal al-Qur’an, diantaranya pada hari kiamat Allah akan memakaikannya mahkota dari cahaya dan sinarnya laksana sinar matahari. Kemudian bagi para penghafal al-Qur’an harus menjaga kesopanan dalam berprilaku, seperti halnya berprilaku seperti akhlak al-Qur’an serta mempersiapkan hati yang ikhlas dalam mempelajarinya. Dalam hal membaca al-Qur’an Qardhawi menjelaskan tata cara dalam membacanya, diantara jenis bacaan al-Qur’an yaitu dengan tartil, sedangkan jenis bacaan talhin dan tarji’ banyak perdebatan dalam tata cara membacanya, dalam bukunya Qardhawi menyampaikan perdebatan imam Qurthubi tentang masalah ini. Dari tata cara membaca al-Qur’an selanjutnya yakni dengan mentadaburi makna ayatnya. Bagi orang yang selalu merenungi makna al-Qur’an maka ia akan menemukan kemuliaan dalam susunan kalimat-kalimatnya, permata dalam hukumnya, banyak pengetahuan yang terpendam di dalamnya, hakikat wujud, rahasia kehidupan dan  penjelasan mengenai ayat-ayat. Oleh sebab itu banyak orang mengatakan bahwa, al-Qur’an mencakup ilmu mengenai orang-orang terdahulu dan yang akan datang. Qardhawi juga menambahkan bahwa dari salah satu adab membaca al-qur’an yaitu berusaha untuk khusyuk dan sedih ketika membacanya.

Qardhawi menyebutkan bahwa Imam Ghazali dalam bukunya al-Ihya menerangkan hal-hal yang harus dilakukan sebelum mentadaburi al-Qur’an, yaitu memahami asal kalimat, kemudian mengagungkannya, memunculkan kehadiran hati, kemudian baru mentadaburinya. Dari hal-hal yang harus dilakukan ketika sedang mentadaburi al-Qur’an adalah bertanya jawab antara pembaca dengan al-Qur’an yang dibacanya, kemdian memusatkan hatinya dengan berpikir tentang arti dari ayat yang dibacanya, sehingga mengetahui makna dari setiap ayat, kemudian merenungi segala perintah dan larangannya.

Qardhawi juga menjelaskan di dalam bukunya, Apabila al-Qur’an memiliki nilai ibadah dengan  membacanya, maka ia juga memiliki nilai ibadah dengan mendengarkannya. Diriwayatkan oleh hadis dan Qardhawi membenarkannya bahwa Rasulullah sendiri pernah mendengarkan bacaan Abu Musa al-Asy’ari dengan suaranya yang bagus. Sebagaimana dijelaskan bahawa terdapat adab dalam membaca al-Qur’an, maka dalam mendengarkannya juga terdapat adab yang harus senantiasa dijaga, yaitu diam dan mendengarkannya dengan seksama, sebagaimana adab dalam membaca yaitu tadabbur dan tajawub, ini juga berlaku ketika mendengarkannya.

Dalam bab ini Qardhawi menjelaskan tata cara bersahabat dengan al-Qur’an yaitu dengan cara pemahaman dan penafsiran. Dalam bab ini dijelaskan tentang pentingnya tafsir dalam al-Qur’an, urgensinya, serta jenis-jenis penafsiran itu sendiri. Mengenai jenis penafsiran Qardhawi menerangkan terdapat dua jenis penafsiran dalam al-Qur’an, pertama yaitu tafsir dengan periwayatan yang diambil dari Rasulullah sendiri, atau dari para sahabat, para muridnya yaitu tabi’in, bahkan bisa juga diambil dari pengikut tabi’in. kedua yaitu tafsir dengan akal, yang dimaksud dari tafsir dengan akal disini yakni, usaha memaksimalkan akal dan pandangan dalam memahami al-Qur’an melalui pengetahuan mengenai lisan arab, dengan menyertai kemampuan yang harus dikuasai oleh seorang mufassir dari segi syarat yang harus dipenuhi bagi seorang mufassir, pengetahuan, dan akhlah mufassir itu sendiri.

Dalam menafsirkan al-Qur’an, Qardhawi menjelaskan delapan metode utama Dalam menafsirkan al-Qur’an dengan ketepatan yang akurat. Yang pertama, mensinergikan antara metode riwayat dengan diroyat, kemudian tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an, tafsir al-Qur’an dengan hadis sahih, pemanfaatan penafsiran para sahabat dan tabi’in, pengambilan bahasa secara utuh, memperhatikan konteks ayat, memperhatikan asbab nuzul ayat, dan percaya terhadap al-Qur’an sebagai sumber yang harus diikuti dan selalu dijadikan rujukan.

Qardhawi juga menjelaskan delapan kesalahan yang harus kita waspadai dalam memahami al-Qur’an, pertama yaitu, lebih cendrung mengikuti ayat-ayat mutasyabihat daripada ayat-ayat muhkamat, kemudian kesalahan dalam menta’wil ayat, menempatkan nash Qur’an tidak sesuai dengan konteks kalimatnya, tuduhan naskh terhadap ayat tanpa bukti, ketidaktahuan terhadap sunnah bahkan sengaja menentangnya, percaya terhadap karangan israiliyyat yang dituliskan pada salah satu buku tafsir yang membawa kepada ketakahyulan serta kebatilan, menelantarkan apa-apa yang telah dibawa oleh ulama terdahulu serta menentang dengan sengaja buku-buku turats mereka, yang terakhir yaitu kelemahan serta keterbatasan dalam ilmu pengetahuan.

Dalam buku ini Qardhawi menjelaskan bahawa pada era kontemporer ini telah banyak berkembang metode ilmiah baru dalam penafsiran al-Qur’an, yaitu penafsiran mengenai ilu-ilmu alam, seperti ilmu falak, geologi, kimia, biologi, kedokteran, psikologi, matematika dan sejenisnya. Qardhawi menambaahkan bahwa pada abad ke 20 ini terdapat banyak pertentangan antara ulama ilmu alam dengan ulama syariat mengenai metode baru ini. Qardhawi juga mengemukakan beberapa pemikir islam serta muhaddits yang menyetujui serta menentang metode ini, meskipun kebanyakan ulama yang menentang daripada mendukung.
Qardhawi menyebutkan, diantara para ulama yang menentang metode ini adalah Syeikh Syaltut, Syeikh Amin al-khouli, dan Sayyid Qutub.

Imam Ghazali dalam bukunya “Jawahiru al-Qur’an” menjelaskan bahwa ilmu-ilmu terdahulu dan yang berkembang pada nantinya tidaklah keluar dari ajaran al-Qur’an, ghazali mengatakan “Semua ilmu pada dasarnya bertujuan untuk menambah pemahaman terhadap al-Qur’an, sebagaimana al-Qur’an sendiri menyeru kepada hal tersebut, dengan gambaran yang terkandung di dalamnya secara umum,”.

Kemudian Qardhawi menjelaskan kedudukan yang harus kita ambil dalam menyikapi pertentangan ini, bahwa terdapat tiga pandangan mengenai permasalahan ini, disatu sisi bahwa pihak yang menolak disertakannya ilmu alam serta pemikiran dalam penafsiran al-Qur’an, mereka beranggapan bahwa akan terjadi perubahan dengan perbedaan yang terdapat dalam ilmu-ilmu tersebut, di lain sisi pihak yang berambisi untuk memakai ilmu-ilmu tersebut bertujuan untuk menunjukkan, bahwa al-Qur’an mencakup ilmu-ilmu tersebut, dan mereka berupaya untuk mengangkat istilah “I’jaz al-‘Ilmi” dengan banyaknya keunggulan yang terdapat didalam al-Qur’an.

Qrdhawi mengatakan bahwa Dari dua sisi tersebut kita bisa mengambil kedudukan dalam menyikapinya, yaitu bersikap adil atau berada di tengah-tengah kedua belah pihak, dengan tidak menolaknya serta tidak berlebihan dalam menetapkannya.

Secara singkat Qardhawi menjelaskan tiga pandangannya mengenai permasalahan ini, yang pertama yaitu pentingnya pengetahuan terhadap ilmu-ilmu tersebut. Kedua, kewaspadaan mereka yang secara khusus memperdalam ilmu ini, dan ketiga mengindahkan syarat yang harus dipenuhi ketika memakai ilmu alam dalam penafsiran al-Qur’an.

Sebagai pengantar studi ilmu al-Qur’an, buku ini sangat penting untuk dijadikan pegangan, serta rujukan utama. Wawasan keilmuan Yusuf Qardhawi mengenai ilmu al-Qur’an yag tidak diragukan lagi bisa menjadi mutu terhadap nilai keakuratan dan keilmiahan buku ini. Untuk menunjukkan nilai keilmiahan itu, yusuf Qardhawi selalu menukil pendapat ulama-ulama salaf maupun kontemporer dalam bukunya, seperti Imam Ghazali, Imam Juwaini, Imam Laits, Imam Qurthubi, Imam Nawawi, Ibnu Katsir, Syeikh Syaltut, Sayyid Qutub, al-Mawardi, Rasyid Ridha, Abdullah Darros, dan masih banyak lagi ulama-ulama salaf maupun kontemporer lainnya yang dijadikan rujukan untuk memperkuat keakuratan bukunya. Semoga dengan metode utama dalam mempelajari ilmu al-Qur’an yang dijelaskan secara terperinci  oleh Yusuf Qardhawi bisa membuka wawasan keilmuan kita dalam mempelajari ilmu al-Qur’an secara mendalam. Wallahu a’la wa a’lam.

Buku                               : Kayfa Nata’amal Ma’a al-Qur’an al-‘Adzim.
Penulis                           : Dr. Yusuf Qardhawi.
Penerbit                         : Darussyuruq, Kairo, Mesir.
Tahun Penerbitan        : Cetakan kedelapan 2011.
Jumlah halaman           : 460 halaman.           

Rabu, 26 Desember 2012

Makalah bab nikah



BAB I
A.    DEFINISI
1.      Pengertian Nikah
Secara bahasa nikah mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama (wath’i). Sedang  menurut istilah adalah suatu perjanjian atau aqad antara seorang pria dengan wanita untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syari’at islam.
Ijab ialah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupum syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
Qabul ialah suatu peryataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataaan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana yang dimaksud di atas.
Kebanyakan orang ingin menikah disebabkan oleh:
a.       Karena mengaharapkan harta benda
Sabda Rasulullah saw:
مَن تزوّجَ إمراةً لِمالها لم نزده إلّا فقرًا  

“ Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena kekayannya, niscaya tidak akan bertambah kekayaaannya, bahkan sebaliknya kemiskinan yang akan didapatinya.”

b.      Karena mengaharapkan kebangsawaannya.
Sabda Rasulullah saw:
مَن تزوّج إمراةً لِعزّها لم نزده إلّا ذلّا
“ Barang siapa menikahi seorang perempuan karena kebangsawaannya, niscaya Allah tidak akan menambah kecuali kehinaan.”

c.       Karena kecantikannya.
d.      Karena agamanya
Sabda Rasulullah saw:
مَن نكحها لِد ينهَا رِزقه الله مالها
“ Barang siapa yang menikahi seorang perempuan karena agamanya, niscaya Allah mengaruniainya dengan harta.”

                                                                                                                        Dalam pernikahan, jumhur ulama menetapkan hukum-hukum pernikahan :
a.       Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum asal pernikana adalah sunah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Allah swt, yang artinya :
     “ Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, da juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu  yang laki-laki dan perempuan; jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka atas karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) , Maha Kuasa.
(QS. An-Nur /24 :32)

Rasulullah saw bersabda, yang artinya:
     “Wahai pemuda, siapa di anatara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah ia berpuasa, karena puasamerupakan penjagaan baginya.”
( Muttafaq ‘alaih)

b.      Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.

c.       WajibHukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang sera memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya.
d.      Makruh
Hukum nikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmaniyahsudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumha tangga.
e.       Haram
Hukum menkah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mepermainkannya. 




2.      Pengertian dan Hukum Khitbah
Khitbah atau melamar adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik.
Hukum meminang adalah mubah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat:
1)      Tidak terikat oleh akad pernikahan.
2)      Tidak berada dalam masa iddah talak raj’i.
3)      Bukan pinangan laki-laki lain.
b.      Cara mengajukan pinangan:
1)      Secara terang-terangan.
2)      Pinangan kepada janda yang masih dalam masa iddah talak bain yang ditinggal wafat suaminya , hanya boleh dilakukan secara sindiran saja.


Allah SWT. Berfirman:
وَلا جُناح عليكم فِيما عَرضتم بِه مِن خطبة النّساء أوأكننتم في أ نفسكم
(البقرة :230 )
                             Artinya:
“ dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati.”

3.      Pengertian Mahram
Mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi. Disebabkan:
a.       Factor keturunan
1)      Ibu.
2)      Nenek, dan seterusnya ke atas.
3)      Anak, cucu, dan seterusnya ke bawah.
4)      Saudara perempuan sekandung, seayah, dan seibu.
5)      Saudara perempuan ayah.
6)      Saudara peraempua ibu.
7)      Anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan, dan seterusnya ke bawah.
b.      Factor persusuan:
1)      Ibu yang menyusui.
2)      Saudara perempuan sepersusuan.
c.       Factor perkawinan
1)      Ibu dari istri (mertua).
2)      Anak tiri jika ibunya sudah digauli.
3)      Istri dari anak (menantu).
4)      Istri bapak (ibu tiri)


BAB II
SYARAT DAN RUKUN
Rukun nikah terdiri dari lima:
A.    Calon suami,dengan syarat:
1.      Muslim.
2.      Merdeka.
3.      Berakal.
4.      Benar-benar laki-laki.
5.      Adil.
6.      Tidak beristri empat.
7.      Bukan mahram calon istri.
8.      Tidak sedang ihram haji atau umrah.
B.     Calon istri, dengan syarat:
1.      Muslimah.
2.      Benar-benar perempuan.
3.      Telah mendapat izin dari walinya.
4.      Tidak besuami atau dalam masa iddah.
5.      Bukan mahram calon suami.
6.      Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
C.     Shigat (ijab dan qabul), dengan syarat:
1.      Lafal ijab dan qabul harus lafal nikah atau tazwij dan bukan kata-kata kinayah atau kiasan.
2.      Lafal ijab qabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu.
3.      Lafal ijab qabul harus terjadi pada satu majlis.
D.    Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat:
1.      Muslim.
2.      Berakal.
3.      Tidak fasik.
4.      Laki-laki.
5.      Mempunyai hak untuk menjadi wali.
Susunan wali:
1.      Bapaknya.
2.      Kakeknya.
3.      Saudara laki-lakinya sekandung.
4.      Saudara laki-laki sebapak.
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7.      Paman dari bapak.
8.      Anak laki-lakinya paman dari bapak.
9.      Hakim.
E.     Dua orang saksi, dengan syarat:
1.      Muslim.
2.      Berakal.
3.      Baligh.
4.      Merdeka.
5.      Laki-laki.
6.      Adil.
7.      Pendengaran dan penglihatannya sempurna.
8.      Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul.
9.      Tidak sedang ihram haji atau umrah.

BAB III
PRINSIP PERNIKAHAN
A.    ASAS-ASAS DAN PRINSIP PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM.
Dalam ajaran islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam pernikahan, yaitu :
1.      Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan pernikahan. Caranya adalah diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melakukan pernikahan atau tidak.
2.      Tidak semua wanita dapat dinikahi oleh seorang pria, sebab ada ketentuan larangan-larangan pernikahan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
3.      Pernikahan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyartan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan pernikahan itu sendiri.
4.      Pernikahan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tentram, damai, dan kekal untuk selama-lamanya.
5.      Hak dan kewajiban suami isteri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

B.     ADAPUN PRINSIP-PRINSIP ATAU ASAS-ASAS PERNIKAHAN MENURUT UNANG-UNDANG PERNIKAHAN, DISEBUTKAN DIDALAM PENJELASAN UMUMNYA SEBAGAI BERIKUT.
1.      Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu  antara suami dan isteri perlu untuk saling membantu dan saling melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dalam mencapai kesejahteraan sepiritual dan material.
2.      Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu pernikahan dinyatakan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan disamping itu tiap-tiap pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pencatatan tiap-tiap pernikahan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3.      Undang-undang ini menganut asas monogomi, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, dikarenakan hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya maka seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang, namun pernikahan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila telah terpenuhi beberapa persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan Agama.
4.      Undang-undang ini mengandung prinsip, bahwa calon suami isteri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan. Agar dapat mewujudkan pernikahan yang baik tanpa berakhir dengan perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, harus ada pencegahan terhadap pernikahan dibawah umur. Karena pernikahan itu memiliki hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk memperlambat lajunya pernikahan yang semakin pesat harus ada pencegahan terhadap pernikahan dibawah umur. Sebab batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk menikah mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, untuk itu Undang-Undang pernikahan menentukan batas umur untuk menikah bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
5.      Karena tujuan pernikahan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk memprsulit terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu ( Pasal 19 Peraturan Pemerintah N.9 1975 ) serta harus dilakukan di depan sidang Pengailan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negri bagi golongan non islam.
6.      Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam kehidupan rumah tangga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami isteri. Jika kita bandingkan antara prinsip-prinsip pernikahan menurut hukum Islam dengan prinsip-prinsip pernikahan menurut Undang-Undang pernikahan maka dapat dikatakan sejalan dan tidak ada perbedaan yang prinsipil dan mendasar.

BAB IV
POLIGAMI
Poligami adalah nama yang paling populer sepanjang tahun ini. Banyak manusia dari kalangan Awam maupun Intelektual yang ber-opini bahwa keberhasilannya dalam hidup justru karena ia berpoligami. Padahal ternyata lebih banyak orang yang terpuruk justru karena melakukan poligami. Kehadiran fenomena ini melahirkan pro-kontra baik dalam masyarakat atau kaum terpelajar. Pro kontra karena sumber pengambilannya sama, tetapi ijtihad dan pemahaman yang berbeda. Dalam setiap praktek seperti ini alasan Agamalah yang selalu menjadi stempel pembenaran praktek ini.
Poligami Sejak Dahulu
Poligami beasal dari bahasa Yunani dan merupakan penggalan dari kata poliu atau polus yang berarti banyak dan gemen atau gemes yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami dapat dikatakan perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah tak terbatas. Term ini sebenarnya punya makna umum yaitu memiliki dua orang atau lebih suami atau isteri pada saat bersamaan. Tetapi pada perkembangannya, istilah ini mengalami penyempitan makna menjadi suami yang memiliki isteri dua atau lebih pada waktu bersamaan. Sedangkan isteri yang memiliki dua suami atau lebih secara bersamaan biasa disebut dengan poliandri. Tetapi bentuk perkawinan seperti ini jarang di praktekkan, hanya pada suku-suku tertentu. Adapun kebalikan dari bentuk perkawinan seperti ini adalah monogami yaitu perkawinan dimana suami hanya memiliki satu isteri.
Masyarakat di berbagai belahan dunia manapun telah akrab dalam mempraktekkan perilaku poligami, bahkan jauh sebelum islam datang, agama-agama samawi seperti Yahudi dan Kristen. Dalam Injil, eksploitasi tentang para Nabi terdahulu memiliki banyak isteri kerap disebut, seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman yang hidup dengan memiliki banyak isteri. Bahkan  Para raja di banyak Negara pun memiliki isteri yang banyak pula. Dan banyak lagi fakta yang menunjukkan bahwa perilaku poligami telah menjadi tradisi yang sangat biasa dalam berbagai kebudayaan dalam masyarakat.
Sementara masyarakat Arab pra-Islam, adalah masyakat yang kelaparan, dan selalu bersaing satu sama lain, satu-satunya cara bertahan hanyalah dengan selalu berkelompok. Kaum Nomad membentuk diri mereka menjadi kelompok otonomi, berdasarkan hubungan darah dan keluarga. Mereka di persatukan oleh keuturunan nenek moyang yang nyata maupun mitos. Kelompok-kelompok ini kemudian menggabungkan diri dalam perkumpulan yang lebih besar lagi. Tidak ada ruang bagi individualisme, karena jaminan keamanan ada pada suku. Oleh karena itu kesetiaan pada suku dan sekutu adalah hal yang penting. Dalam rangka penanaman semangat komunal tersebut, mereka mengembangkan ideologi muru’ah. Dalam pengertian ini juga termasuk membalas dendam kepada suku lain yang menyerangnya, dengan begitu dapat terjamin tatanan masyarakat.
            Sementara dalam islam, kebolehan poligami sering dirujuk pada dasar hukum yang diambil adalah surat an-Nisa ayat 3-4.
وإن خفتم ألّا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطا ب لكم من النّساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألّاتعدلوا فواحدةً أوماملكت أيمانكم ذلك أدنى ألّاتعولوا . النساء
            Apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada (hak-hak) anak yatim tersebut (kalau kamu mengawininya ), maka kawinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil maka kawinilah satu saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
            Mayoritaas orang meyakini bahwa ayat ini membawa kepada anjuran untuk poligami, berdasarkan qaidah ushul fiqh al-ashlu fil amri lil-wujub ( asal dari perintah itu wajib ). Padahal kalau diamati dalam asbab nuzul ayat tersebut, berkaitan dengan pemeliharaan harta anak yatim. Para mufassir seperti Al-Thanthawi dalam mizan, al-jashash bahkan at-Thabary, menyebutkan bahwa ayat ini merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yaitu
واَتُوْا اليَتا مَى أَموالهم ولاتتبدّلوا الخبيث باالطيّب ولاتأ كلوا أموا لهم إِلى أموالكم إنّه كان حوبًا كبيرًا
            Dan berikanlah kepada anak yatim ( yang sudah balig ) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu, sesungguhnya tindakan-tindakan menukar adalah dosa besar.
            Al-Jashash (Ulama Ushul dari kalangan Hanafiyah) melihat status hukum poligami hanya sebatas boleh ( mubah ). Kebolehan yang disertai dengan syarat-syarat yang ketat. Bahkan Al-Maraghi menggarisbawahi syarat-syarat yang diperketat tersebut dalam keadaan yanug darurat, misalnya isteri mandul, suami memiliki kemampuan seks yang tinggi, kaya raya dan kalau jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki.
            Lebih lanjut, Al-Qur’an langsung menindaklanjuti ayat yang memberi hak kepada ummat muslim untuk beristeri empat dengan kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki tidak yakin bisa bertindak adil maka ia harus tetap monogami. Hukum muslim membangun ketentuan yang ketat bahwa laki-laki harus meluangkan waktu yang sama untuk masing-masing isterinya selain memperlakukan isteri-isterinya dari segi finansial. Laki-laki tidak boleh memiliki sifat berat sebelah, tetapi harus menyayangi mereka sama besar.
            Kualifikasi adil menjadi tuntutan yang serius dalam hal ini. Meskipun menurut As-Syafi’I dalam Al-Umam, adil hanya terbatas pada urusan fisik seperti mengunjungi (menggilir ) isteri dan member nafkah. Sementara Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir mengemukakan bahwa kualifikasi sikap adil tidak saja berhubungan dengan fisik berupa pembagian nafkah dan kunjungan sebagaimana disinyalis As-Syafi’i tetapi juga harus dilihat dalam hal pembagian cinta kasih (hati). Karena berat dan sulitnya merealisasikan konsep adil tersebut, para ulama dan pemikir modern seperti Muhammad abduh, rif’at hasan dan fazlur rohman cenderung melarang poligami bahkan haram hukumnya.
            Di satu pihak Al-Qur’an membolehkan poligami sementara dalam kesempatan lain justru mengisyaratkan ketidakmampuan manusia untuk berlaku adil sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa: 129
وَلن تستطيعوا أن تعدلوا بين النّساء ولو حَرِصتم فلا تميلوا كلّ الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا وتتّقوا  فإنّ الله كان غفورًا رَحيمًا.
              Dan kamu sekali-kali tidak akan berlaku adil diantara isteri-isteri mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Poligami Sang Nabi
              “Menikah adalah sunnahku, siapa yang tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan golonganku” atau “Nabi juga beristeri 9” atau “menikah itu diwajibkan bahkan sampai 4” Itu hanya segelintir kata sakti yang selalu disuarakan laki-laki yang ingin dan telah berpoligami. Seolah-olah dalam pernikahan hanya tuntutan sunnah dan ikut-ikutan. Tidak pernah alasan-alasan kemanusiaan disodorkan terlebih dahulu dan sisi ini yang sering terabaikan. Padahal apa yang dilakukan Nabi dulu justru dengsan maksud mengangkat sisi kemanusiaan perempuan.
              Selama beristeri dengan Khadijah, nabi tidak melakukan poligami bahkan sampai Khadijah wafat. Terhitaung selama 28 tahun, 17 tahun dijalankannya sebelum kerasulan (qobla bi’tsah) dan 11 tahun setelah kerasulan (ba’da bi’tsah). Sebagai pemuda yang telah mendapat posisi terhormat dari anggota masyarakat suku dengan sebutan al-amin, serta wajah dan perilaku yang mengesankan seerta keturunan suku yang dihormati (Quraish), Nabi dapat saja menikah lagi dengan permpuan-perempuan yang masih muda dan cantik, mengingat Khadijah telah uzur, atau yang bisa memberikan anak laki-laki, tetapi itu tidak dilakukan Nabi. Padahal alasan inilah yang sering dijadikan pembenaran para suami dalam melakukan poligami.
              Dua tahun setelah meninggalnya Siti Khadijah, Nabi menikah dengan Saudah, janda dari Sakran yang meninggal. Pada saat itu Saudah sudah 30 tahun. Untuk mempererat persatuannya dengan sahabat-sahabat dekatnya, nabi mengikat A’isyah anak perempuan Abu Bakar menjadi isterinya. A’isyah berumur 9 tahun dan satu-satunya isteri Nabi yang masih perawan. Nabi juga menikahi Hafsah anak perempuan Umar bin Khattab, suami dari Khuanis bin Khuzaifah yang meninggal dunia setelah perang Badar. Kemudian Nabi menikahi Zainab binti Khuzainah, janda dari Ubaidillah bin Harits, anak perempuan kepala suku Badui dari keluarga Amir. Tetapi zainab meninggal setelah 8 bulan pernikahannya dengan Nabi. Nabi juga menikahi Hindun binti al-Mughirah janda Abu Salamah. Ia berusia 29 tahun dan biasa dipanggil Ummu Salamah. Ia juga saudara perempuan anggota pimpinan suku Makhzum yang sangat berpenngaruh di Makkah. Ummu Salamah adalah isteri Nabi yang mewakili kelas Muhajirin aristokrat Mekkah. Nabi juga meniahi Zainab binti Jahsy yang saat itu berusia 39 tahun. Kemudian Nabi menikahi Shafiah yang berusia 17 tahun anak perempuan Huyai pemimpin Yahudi Fadak. Kemudian Ramlah yang biasa disebut Ummu Habibah, Juwariyan binti Harits, Rayhanah binti Ziad dan terakhir Maimunah binti Harits. Dengan bebeerapa pernikahan tersebut, Nabi ingin membangun persaudaraan berdasarkan ideologi, tetapi hubungan darah juga diutamakan. Selain itu juga dalam rangka memperkokoh persatuan politik antara sesama suku.    
              Meskipun isteri-isteri Nabi banyak, tetapi beliau tidak pernah menceraikan mereka. Beliau bahkan memberikan contoh kepada para sahabat dengan memperlakukan isteri-isteri mereka dengan baik, penuh cinta kasih. Dengan menerima kritik serta usul dari mereka. Beliau tidak memposisian diri sebagai sayyid arab yang dilayani dan otoriter, bahkan mendorong beberapa isterinya untuk menjadi pengganti dalam bidang agama ketika Nabi pergi berperang. Nabi selalu memberikan ruang gerak intelektual pada A’isyah misalnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan keagamaan dari sahabat. Beliau mengunjungi isteri-isterinya dengan kuantitas yang sama. Bahkan ketika Nabi sakit, beliau selalu bertanya giliran kunjungan isteri yang mana. Beliau juga selalu mendengarkan keluh kesah dan pengaduan dari mereka. Melalui pernikahan mereka dengan Nabi, posisi sosial mereka menjadi tinggi dan meningkat.
              Fakta di atas setidaknya bisa dicontoh oleh masyarakat muslim yang gencar mendakwahkan poligami, karena mmendasarkan alasan pada diri Nabi. Dari semua isteri Nabi hanya A’isyah yang masih gadis, dan sebagian isteri Nabi sudah tidak berumur muda lagi, misalnya sudah berusia 30 tahun, Zainab binti Jahsyi berusi 39 tahun, dan Ummu Salamah berusia 29 tahun.
Poligami Kini
              Pernikahan memang sebuah perintah yang dianjurkan oleh Nabi. Dalam banyak hadis Nabi mendorong umatnya untuk menikah dan meninggalkan membujang, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh A’isyah:
وَعن عا ئشة عند ابن ما جة أنّ النّبيّ صلىّ الله عليه وسلّم قال النّكاح من سنّتى فمن لم يعمل بسنّتى فليس منّى و تزوّجوا فإ نّى مكا ثربكم الأمم ومن كان ذا طولٍ فلينكح ومن لم يجد فعليه باالصّوم فإنّ الصّوم له .  
              Artinya: Dari A’isyah dari Ibnu Majah bahwa Nabi bersabda: nikah itu merupakan sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan dari golonganku, maka menikahlah kalian.
              Pernikahan merupakan ikatan yang suci dan agung, sebagai bentuk penghormatan kepada manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Karena ikatan pernikahan tidak terjadi pada makhluk lain seperti binatang. Pernikahan ini dimaksudkan untuk membangun sebuah rumah tangga yang harmonis antara anggoota di dalamnya. Keharmonisan akan tercapai bila suami dan isteri memberi makna di dalamnya dengan kepercayaan, kesetiaan, pengorbanan, saling menyayangi serta memegang janji ikatan tersebut. Oleh karena itu Islam menggariskan pernikahan melalui tata cara dan prinsip yang ditetapkan.
              Diantara prinsip itu adalah perempuan diberi hak untuk menentukan jodohnya sendiri. Padahal di beberapa daerah banyak orang tua yang masih memaksa anaknya untuk menikah dengan pilihan orang tua. Dengan memberikan kebebasan memilih jodoh diharapkan calon isteri tahu bersama siapa seharusnya ia menjalani kehidupan rumah tangga. Prinsip ini merupakan prinsip baru yang digariskan oileh Nabi setelah sebelumnya pernikahan adalah milik ayah atau wali laki-laki pada masyarakat Arab.
              Kalau kita mau belajar dari beberapa Negara muslim tentang pelanggaran perilaku poligami, maka penafsiran yang kontekstual dan humanis justru yang paling dibutuhkan sekarang ini. Tunisia misalnya, menetapkan bahwa beristeri lebih dari satu dilarang dan bagi siapa yang melakukan perkawinan yang kedua sebelum peerkawinan yang pertama berakhir akan dikenakan hukuman penjara 1 tahun dan denda 240.000 malim. Begitupun Pakistan, dalam hukum keluarga paskistan pada tahun 1961, menegaskan selama masih terikat perkawinan, tidak seorang laki-lakipun boleh melangsungkan pernikahan dengan orang lain kecuali ada izin tertulis dari dewan arbitrase. Kalau ia melangsungkan perkawinan tanpa izin maka ia didenda maksimal 5000 rupe. Sementara dengan syiria, Negara ini membatasi periaku polilgami jika tidak mampu dalam bidang poligami. Bahkan ahli hukum Syiria melangkah lebih jauh lagi dengan melarang sama sekali poligami.
              Berbeda halnya dengan Indonesia, meski UU no. 1 th. 74 pasal 3 ayat 1 pemerintah menegaskan system monogami, tetapi pada ayat 2 justru kontradiksi, dimana pengadilan memberi izin bagi suami untuk poligami. Pasal 3 UU no. 1/74 menegaskan poligami dapat dilakukan dengan syarat izin pengadilan. Dari ayat ini menegaskan bahwa poligami menjadi batal kalau pengadilan tidak member izin. Sementara dalam komplikasi hukum Islam pasal 55 ayat 2 menegaskan bahwa syarat utama poligami adalah suami harus adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya. Kalau adil juga berarti adil dalam cinta sebagaimana disinyalir oleh Wahbah Zuhaili dan Rasyid Ridha, maka adil menjadi bias.
              Kalau ternyata suami berpoligami tanpa izin pengadilan dan isteri maka isteri dapat melakukan pembatalan perkawinan sebagaimana terdapat dalam UU no.1 pasal 22 1974. Selain pembatalan perkawinan isteri juga bisa melakukan tuntutan pidana berdasarkan pasal 279 KUHP ayat 1.

BAB V
PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai “pernikahan beda agama’
Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Keadaan masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat semakin luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau, seorang muslimin dan muslimat sekarang ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam sebagai penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada. Tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama.
Bagaimana sebenarnya dalam perspektif Islam yang benar mengenai status perbedaan agama?      

1)Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian:
1) Bagian pertama pada ayat,
فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
     “Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”
2) Bagian kedua pada ayat,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
     “Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”


Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim
·         Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,
وأجمعت العلماء على أنّ المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام
“Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”
·         Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan,
وكما أنّ المسلمة لا تحلّ للكافر، فكذلك الكافرة لا تحلّ للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب
“Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”
            Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah) dan dianggap berzina.
            Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab, namun tidak sebaliknya karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasa atas istrinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya. Sehingga suami dapat memberi pengaruh kepada istri.

2)Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab
            Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
”Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan bagimu menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5).
            Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim diperbolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, hanya diperbolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah.
            Terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil ataupun taurat yang ada pada saat ini. Ahli kitab yang dimaksud disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Nabi Muhammad SAW. Dan sebagian ulama menafsirkan bahwa Ahli Kitab di sini adalah penganut Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi(langit), maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini.
            Dan yang dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Maka, selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut musyrik, haram untuk dinikahi. Karena mereka termasuk agama ardhi (bumi) ). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka.
            Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.


BAB IV
HIKMAH PERNIKAHAN
            Pernikahan dalm Islam memiliki banyak hikmah. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yang hidup sebagaimana manusia pada umumnya; hidup menikah dan tinggal bersama orang-orang yang dicintai. Berikut ini beberapa hikmah pernikahan dalam agama Islam :
1)      Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia,
 Lihatlah bagaimana kehidupan manusia-manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tak bisa mereka kandangkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang, apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2)      Menikah memuliakan kaum wanita,
 Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarga.
3)      Menikah adalah cara melanjutkan keturunan;
4)      Wujud kecintaan Allah pada mahluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik;
 Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahluk-Nya, dengan memberikan cara bagi mahluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi sorang mahluk. Dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang akan dirasakan melalui adanya pernikahan. Allah menjadikan makhluk-Nya berpasang-pasangan, dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.
5)      Upaya menghindarkan diri dari perbuatan maksiat,
6)      Terwujudnya kehidupan yg tenang dan tentram, cinta dan kasih sayang diantara sesama,
7)       Membuat ritme kehidupan seseorang menjadi lebih tertib, teratur, dan mengembangkan sikap kemandirian serta tanggung jawab, baik dalam hubungan suami istri maupun orang tua dan anak,
8)       Memperkokoh tali persaudaraan.
KESIMPULAN

1.      menurut istilah,  Pernikahan adalah suatu perjanjian atau aqad antara seorang pria dengan wanita untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syari’at islam.
2.      Khitbah atau melamar adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik dan Hukum meminang adalah mubah dengan ketentuan-ketentuan yang dijelaskan menurut syari’at islam.
3.      Dalam syari’at islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, diantaranya yaitu Harus ada persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan pernikahan. Caranya adalah diadakan peminangan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melakukan pernikahan atau tidak.
4.      Poligami beasal dari bahasa Yunani dan merupakan penggalan dari kata poliu atau polus yang berarti banyak dan gemen atau gemes yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami dapat dikatakan perkawinan banyak dan bisa jadi dalam jumlah tak terbatas.
5.      Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221.
6.      Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5.
7.      Diantara hikmah dari pernikahan yaitu, akan meninggikan harkat dan martabat manusia, dapat memuliakan kaum wanita, Wujud kecintaan Allah kepada makhluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik, Upaya menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, Terwujudnya kehidupan yg tenang dan tentram, cinta dan kasih sayang diantara sesama, Membuat ritme kehidupan seseorang menjadi lebih tertib, teratur, dan mengembangkan sikap kemandirian serta tanggung jawab dan memperkokoh tali persaudaraan.


DAFTAR PUSTAKA

v  WWW. ARTIKEL HUKUM PERDATA. COM
v  WWW. PERNIKAHAN BEDA AGAMA.COM
v  Al-Jashash, Ahkam Al-Qur’an (Beirut: Dar al-kitab al-Islamiyah, tt)
v  Dr. Sri mulyani, Editor, Relasi Suami Isteri dalam Islam Pusat Study Wanita (PSW), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2004
v  H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, 1996 Jakarta